Mataram, NTB (Antara Babel) - Tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I (sabu-sabu), Aa Gatot Brajamusti, melalui pengacaranya, Irfan Suryadiata, berencana akan melaporkan balik CT (26), terkait pencemaran nama baik yang disangkakan telah melakukan pemerkosaan.

"Kalau dia melaporkan yang tidak benar, tentunya yang merasa dirugikan atas tuduhan itu bisa mengambil langkah hukum dan itu pasti kita lakukan, tidak mungkin kita diam saja," kata Irfan Suryadiata, di Markas Polda NTB, Sabtu.

Suryadiata mengungkapkan hal itu seusai mendampingi kliennya, Gatot Brajamusti, yang dipulangkan dari proses pengembangan penyidikan di Jakarta. Ketua Parfi ini tiba di Rutan Polda NTB sekitar pukul 18.30 WITA, dengan pengawalan ketat polisi.

Terkait perkembangan kasus yang bertubi-tubi menghujam kliennya itu, Irfan bersama timnya berkomitmen akan mendampinginya hingga kasus tersebut tuntas.

"Untuk kasus yang baru dilaporkan ini, jelas akan kita dampingi. Kita berkomitmen akan terua melakukan pembelaan dan tentunya mengikuti seluruh tahapan yang dilakukan polisi," ujarnya.

Namun saat disinggung kembali terkait rencana akan melaporkan balik CT, Suryadiata belum dapat memastikan waktunya. Melainkan rencana itu akan dibicarakan terlebih dahulu dengan kliennya.

"Ada waktunya, tentu saja kita akan pertimbangkan lebih dahulu, kapan tepatnya untuk dilaporkan," ucap dia.

Diketahui bahwa sebelumnya guru spritual Reza Artamevia ini membantah pertanyaan wartawan yang menyinggung soal laporan polisi bernomor LP/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu.

"Bohong, itu bohong," ujar Gatot yang sekilas menjawab pertanyaan wartawan setiba di Markas Polda NTB pada Sabtu (10/9) petang, sekitar pukul 18.30 WITA.

Brajamusti dilaporkan CT terkait dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan sejak 2007 hingga 2011. Pelecehan seksual itu dilakukan saat perempuan beranak satu ini mulai menjajaki profesinya sebagai penyanyi latar di usia 16 tahun.

Bahkan, dalam laporannya disebutkan saat CT berusia 20 tahun sempat menggugurkan janinnya yang masih berusia dua bulan. CT mengklaim itulah hasil hubungan mereka. 

Pewarta: Dhimas Pratama

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016