Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung mengamankan seorang pria berinisial Ru alias Bujang warga asal Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Pria berusia 49 tahun tersebut diamankan ditempat jualannya yang berada di Jalan Kompleks Perkantoran Gubernur Kelurahan Air Itam Pangkalpinang, Senin (23/9/24).

Penangkapan pelaku dilakukan usai diketahui melakukan penganiayaan berat (anirat) terhadap istri sirinya.

"Pelaku diamankan setelah adanya laporan yang dilaporkan korban ke SPKT Polda,"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo melalui keterangan resminya, Selasa (24/9/24).

Jojo menerangkan, kejadian penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap istri sirinya terjadi pada Selasa (17/9/24) malam.

Pelaku, lanjut Jojo, melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan kedua tangan hingga korban mengalami memar pada bagian mata, pusing kepala, bengkak di kedua tangan serta sesak dibagian dada.

"Untuk motifnya, pelaku cemburu terhadap korban yang melayani pembeli dengan jarak yang terlalu dekat,"lanjut Jojo.

Atas perbuatannya, pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan penganiayaan tersebut. Pelaku juga kini sudah dilakukan penahanan di Mapolda,"pungkas Jojo. 

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024