Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar kegiatan bimbingan teknis bagi lembaga penyedia layanan penanganan korban kekerasan, untuk meningkatkan peran mereka dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan korban tindak kekerasan.
Plt Bupati Bangka Tengah Era Susanto di Koba, Sabtu, mengatakan pentingnya langkah nyata dan terencana dalam menangani masalah kekerasan terhadap perempuan.
“Langkah nyata yang wajib kita laksanakan bersama-sama dalam melindungi korban yakni menyediakan layanan pengaduan, konseling psikologis dan rumah aman, melaksanakan program pemberdayaan ekonomi bagi korban, memberikan sosialisasi dan edukasi masyarakat, berkolaborasi dengan aparat penegak hukum serta melakukan monev penanganan kasus,” jelas Era.
Ia tidak menampik kekerasan pada perempuan merupakan masalah yang masih terus menghantui kehidupan sosial. Oleh karena itu, diperlukan langkah nyata untuk mencegah dan memberikan perlindungan terhadap korban.
Bimbingan teknis itu diikuti oleh perwakilan Forum Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (FPKDRT) desa/kelurahan se-Kabupaten Bangka Tengah, Dinsos-PMD Kabupaten Bangka Tengah, PPA Polres Bangka Tengah, UPTD PPA Kabupaten Bangka Tengah, dan Satgas PPA Kabupaten Bangka Tengah.
Era mengatakan, penanganan kasus kekerasan yang telah dilaksanakan selama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memberikan perlindungan bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan, serta mendorong terciptanya masyarakat yang lebih adil, setara, dan bebas dari kekerasan.
Era mengajak seluruh pihak, mulai dari masyarakat, organisasi, hingga aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
“Mari kita bersama-sama bergerak untuk menciptakan perubahan yang lebih baik. Perempuan harus mendapatkan hak mereka untuk hidup dengan aman dan bermartabat, ini sudah menjadi tugas kita untuk memastikan hal tersebut tercapai dengan sebaik mungkin,” kata Era.
Kepala DPPKBPPPA Bangka Tengah Dede Lina Lindayanti mengatakan bimbingan teknis ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan pembekalan kepada sumber daya/para kader FPKDRT, Satgas PPA dalam memberikan layanan pencegahan dan penanganan bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017, ada beberapa hak-hak yang diterima perempuan berhadapan dengan hukum, yakni hak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak mendapatkan pendamping, hak mendapatkan penerjemah.
"Kemudian ada hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, hak dirahasiakan identitasnya, hak mendapatkan restitusi, hak mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus dan putusan pengadilan, hak mendapatkan nasehat hukum, serta hak atas pemulihan," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024