Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berupaya memberikan perlindungan terhadap aktualisasi diri kaum perempuan agar potensi yang dimiliki semakin berkembang optimal.
"Setiap manusia memiliki cita-cita, begitu juga dengan perempuan, untuk itu Pemkot Pangkalpinang berupaya memahami keinginan tersebut dari kaum perempuan dan berupaya memberikan perlindungan dalam bentuk Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan perlindungan perempuan," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go di Pangkalpinang, Kamis.
Menurut dia, perlindungan atas hak-hak kaum perempuan penting dilakukan agar mereka bisa mewujudkan cita-cita dan memahami betul potensi yang ada dalam diri masing-masing untuk kemudian diaktualisasikan dalam kegiatan sehari-hari.
Dengan memberikan ruang dan perlindungan terhadap aktivitas tersebut diharapkan para perempuan mampu mengaktualisasi diri dan membangun hubungan baik dan merasa bahagian sehingga secara otomatis kebahagiaan itu akan berpengaruh terhadap orang-orang yang ada di sekitarnya.
"Terkait dengan Perda ini kami melalui Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana telah menggelar sosialisasi pemberdayaan dan perlindungan perempuan," ujarnya.
Baca juga: Kakanwil Harun Sulianto Terima Audiensi Ketua dan Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang
Ia mengatakan belakangan ini sejumlah media sering menayangkan terjadinya kasus tindak kekerasan termasuk dalam rumah tangga dan hampir seluruhnya yang menjadi korban adalah kaum perempuan dan anak.
Pemkot Pangkalpinang berupaya membentuk perda dengan harapan dapat memberikan perlindungan dan sarana aktualisasi diri perempuan dalam masyarakat.
Selain itu, agar perempuan mendapatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
Kepala Dinas P3AKB Agustu Afendi menyampaikan sebagai bentuk realisasi perlindungan perempuan, Pemkot telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang bertugas melakukan perlindungan dengan memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan, perundungan, diskriminasi dan bentuk pengaduan lainnya.
"Sampai sekarang sudah ada lima pengaduan, satu terkait psikis di rumah tangga, ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan, hak anak, hingga korban perundungan,” katanya.
Baca juga: Pemkot Pangkalpinang berikan penghargaan kepada Kejari atas pengawalan dan pengamanan pada kegiatan strategis
Demi kemudahan pemberian layanan pengaduan, Dinas P3AKB juga telah melakukan kolaborasi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika dengan menyediakan aplikasi Ruang Informasi Pengaduan (Rindu).
Aplikasi tersebut tidak perlu diunduh melalui Playstore, namun cukup scan barcode yang saat ini sudah tersebar di tempat-tempat umum sehingga kalau ada pengaduan tentang masalah anak bisa langsung dipindai dan masuk aplikasi.
"Selain itu, kita juga punya rumah aman bagi perempuan dan anak yang mungkin punya permasalahan dan takut untuk pulang ke rumah," katanya.
Ia berharap dengan berbagai upaya yang telah dilakukan pemberdayaan dan perlindungan perempuan dapat diterima serta diteruskan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Pj Gubernur Babel resmikan "Teaching Factory" SMKN 4 Pangkalpinang