Pengadilan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan pengadilan negeri se-Kepulauan Babel telah menangani 357 perkara gugatan sederhana yang didominasi kasus kredit macet dan utang piutang di masyarakat.

"Kita terus mendorong masyarakat khususnya perbankan untuk memanfaatkan gugatan sederhana ini," kata Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suwidya di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan sejak gugatan sederhana ini diundang-undangkan oleh Mahkamah Agung pada 2015, pengadilan di Kepulauan Bangka Belitung telah menangani dan menyelesaikan 357 perkara melalui gugatan sederhana ini.

"Penerapan gugatan sederhana ini untuk mengantisipasi dampak dari perekonomian Kepulauan Babel yang saat ini tidak baik-baik saja," ujarnya.

Menurut dia, saat ini perekonomian masyarakat Kepulauan Babel sedang tidak baik-baik saja. Dari laporan dari ketua pengadilan negeri di kabupaten dan kota, sekarang ini banyak kasus ditangani pencurian, perampokan, kredit macet dan lainnya.

"Gugatan sederhana ini untuk mengantisipasi perekonomian masyarakat yang melesu, khususnya penyelesaian perkara kredit macet di perbankan dan utang piutang di masyarakat," katanya.

Ia menyatakan selama ini pengadilan telah menyosialisasikan gugatan sederhana ini, namun belum efektif. Oleh karena itu, pengadilan terus mendorong masyarakat tidak berkonflik dan jika terjadi konflik untuk menyelesaikan melalui gugatan sederhana ini.

"Dengan gugatan sederhana ini, pihak tergugat bisa terbantu juga agar barang jaminan dalam gugatan sederhana ini bisa dieksekusi tanpa proses lebih panjang dan prosedur berbelit-belit," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024