Penjabat (Pj) Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), M Haris menyebut pekerja jasa konstruksi yang dibiayai Dana Desa berhak memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

"Pekerja proyek konstruksi desa yang dibiayai melalui Dana Desa berhak mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan, guna memberikan perlindungan risiko-risiko yang mungkin terjadi selama mengerjakan pekerjaan itu," katanya di Sungailiat, Sabtu.

Menurutnya, perlindungan sosial ketenagakerjaan mencakup kegiatan mulai dari pengerjaan hingga masa pemeliharaan proyek. Program tersebut sengaja dirancang untuk memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi para pekerja informal atau pekerja rentan.

Melalui program perlindungan tersebut, kata dia, diharapkan mampu memberikan manfaat yang signifikan bagi pekerja rentan.

M Haris berpendapat untuk mewujudkan program perlindungan pekerja informal atau pekerja rentan tidak bisa hanya dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, namun harus mendapat dukungan dari pemerintah desa dan organisasi terkait.

"Memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan dukungan semua pihak dianggap sangat penting untuk untuk menciptakan sistem perlindungan kerja yang adil dan menyeluruh," katanya.

Pekerja rentan adalah seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja atau dalam hal ini berusaha sendiri pada usaha-usaha ekonomi sektor informal, sehingga penghasilan yang diterima cenderung tidak menentu.

Terdata Badan Musyawarah Desa (BPD) di Kabupaten Bangka baru mendapat perlindungan sebesar 12 persen dari sekitar delapan desa dari 62 desa. Sedangkan pada pemerintahan desa yang sudah ikut serta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 100 persen.

Pewarta: Kasmono

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024