Kepolisian resor (Polres) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperkuat sistem keamanan di lingkungan masyarakat guna menciptakan wilayah yang kondusif, tertib dan aman dari ancaman gangguan kejahatan.
"Menjaga dan meningkatkan sistem keamanan di lingkungan harus dilakukan maksimal oleh masyarakat untuk mencegah potensi gangguan tindak kejahatan," kata Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka yang disampaikan Kasi Humas AKP Era Anggraini dalam keterangannya di Sungailiat, Kamis.
Upaya pencegahan tindak kejahatan yang dapat terjadi kapan saja, kata dia, menanggapi empat orang pelaku pencurian di rumah kosong.
"Empat orang pelaku kejahatan yang berhasil kami bekuk, masing-masing Migel alias Zuheri Erlani (51), Yulianti alias Yuli (41), Firmal Nanda alias Nando (29), dan Alexander Ramesan alias Alex (40)," jelas dia.
Kronologi penangkapan para pelaku, terjadi pada 5 Oktober 2024, di mana korban melaporkan rumahnya dibobol. Barang-barang seperti tabung gas, amplifier, kipas angin, dan perabotan rumah tangga hilang dengan kerugian mencapai Rp20 juta.
Disarankan pemerintah desa atau ketua RT mendorong masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan.
Melihat dari kasus itu yang diketahui terdapat ada seorang perempuan, membuktikan keamanan di suatu wilayah harus benar-benar diperhatikan. Pelaku kejahatan pencurian tidak hanya dilakukan oleh seorang laki-laki tetapi juga dapat dilakukan seorang perempuan.
"Dalam kasus pencurian di rumah kosong, ke empat orang tersangka itu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman mencapai tujuh tahun penjara," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Menjaga dan meningkatkan sistem keamanan di lingkungan harus dilakukan maksimal oleh masyarakat untuk mencegah potensi gangguan tindak kejahatan," kata Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka yang disampaikan Kasi Humas AKP Era Anggraini dalam keterangannya di Sungailiat, Kamis.
Upaya pencegahan tindak kejahatan yang dapat terjadi kapan saja, kata dia, menanggapi empat orang pelaku pencurian di rumah kosong.
"Empat orang pelaku kejahatan yang berhasil kami bekuk, masing-masing Migel alias Zuheri Erlani (51), Yulianti alias Yuli (41), Firmal Nanda alias Nando (29), dan Alexander Ramesan alias Alex (40)," jelas dia.
Kronologi penangkapan para pelaku, terjadi pada 5 Oktober 2024, di mana korban melaporkan rumahnya dibobol. Barang-barang seperti tabung gas, amplifier, kipas angin, dan perabotan rumah tangga hilang dengan kerugian mencapai Rp20 juta.
Disarankan pemerintah desa atau ketua RT mendorong masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan.
Melihat dari kasus itu yang diketahui terdapat ada seorang perempuan, membuktikan keamanan di suatu wilayah harus benar-benar diperhatikan. Pelaku kejahatan pencurian tidak hanya dilakukan oleh seorang laki-laki tetapi juga dapat dilakukan seorang perempuan.
"Dalam kasus pencurian di rumah kosong, ke empat orang tersangka itu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman mencapai tujuh tahun penjara," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024