Sungailiat (Antara Babel) - Tim Buru Sergap Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya.
Kapolres Bangka AKBP Pipit Rismanto melalui Kasat Reskrim AKP Siswo Dwi Nugroho di Sungailiat, Kamis, mengatakan, ketujuh pelaku berhasil ditangkap tim buru sergap di empat tempat yang berbeda.
Ketujuh pelaku masing-masing A (17) warga Desa Air Duren Kecamatan Pemali yang berstatus sebagai pelajar, kemudian Med (18) buruh harian warga Sempan Kecamatan Pemali, Rya (17) warga Sungailiat, Par (19) warga Kecamatan Pemali, Irw (17) warga Parit Pekir Sungailiat, Ibn (16) warga Air Duren kecamatan Pemali dan Mer (29) warga Kampung Jawa Sungailiat.
"Komplotan penjahat yang merugikan masyarakat ini ditangkap masing-masing di Kota Sungailiat, Kecamatan Pemali dan Kecamatan Merawang pada Selasa (3/9) lalu," katanya.
Dijelaskan, dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam B Torch, satu unit telepon genggam Nokia, satu unit jam tangan merek Seiko dan satu unit televisi.
"Dari keterangan pelaku jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah karena menurut mereka masih ada anggota komplotan lainnya," ujarnya.
Ia menyatakan pihaknya akan terus melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya untuk dilakukan penangkapan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Untuk itu saya harapkan kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan masing-masing demi kenyamanan dan keamanan, ketertiban bersama," ujarnya.
Menurut dia, peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan sangat dibutuhkan. Ia juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri jika berhasil menangkap pelaku kejahatan.
"Jika berhasil menangkap pelaku kejahatan hendaknya segera laporkan ke polisi terdekat jangan melakukan aksi main hakim sendiri," katanya.