Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima Penghargaan Pemerintah daerah provinsi peduli perlindungan konsumen tahun 2023 dalam acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen Tahun 2024 di Hotel Fugo Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (18/10).
Dalam keterangan rilis yang diterima di Pangkalpinang, Senin (18/11), penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia Dyah Roro Esti, kepada Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, di wakili Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, dalam hal ini Kabid Pengendalian, Perdagangan dan Perlindungan Konsumen, Fajri Djagahitam.
Kabid Pengendalian, Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Fajri Djagahitam mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Babel melalui Disperindag Provinsi Babel mendapatkan penghargaan karena sangat aktif dalam melaksanakan program perlindungan konsumen.
Program ini berupa pengawasan barang beredar dan jasa, serta pengawasan perdagangan, edukasi perlindungan konsumen kepada pelaku usaha serta konsumen dan edukasi perlindungan konsumen kepada anak-anak sekolah yang ada di Provinsi Babel.
Selain itu, mengaktifkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen dan mengaktifkan LPKS.
Langkah lainnya, yaitu menerima dan membantu menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha melalui mediasi, mengadakan pos layanan pengaduan konsumen di pusat pembelanjaan, baik modern maupun tradisional dan iklan layanan masyarakat baik di media cetak mau pun media elektronik serta kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan perlindungan konsumen.
Oleh sebab itu, dirinya berharap kedepanya pemerintah daerah provinsi Babel dapat lebih mendukung Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, untuk melaksanakan program tersebut sehingga dapat mencapai prestasi yang lebih baik lagi.
Fadjri juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, yang telah membantu jalannya program perlindungan konsumen berjalan dengan baik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terutama Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, PjSekda Provinsi Babel dan Kepala Disperindag Provinsi Babel.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama Pj Gubernur Babel, Pj Sekda Babel dan Disperindag Babel, staf di bidang saya, juga terkhusus masyarakat Babel. Penghargaan ini saya persembahkan untuk Pemprov Babel dan Masyarakat Babel. Terimakasih," ucapnya.
Sementara itu, Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Babel Zurista mengatakan Disperindag Babel akan terus melakukan kegiatan dan program untuk mencerdaskan konsumen, salah satunya dengan membentuk Pos Layanan Pengaduan Konsumen (PLPK) yang ditempatkan di sejumlah pasar tradisional maupun modern.
"Kita juga terus memberikan sosialisasi dan edukasi perlindungan konsumen di sekolah-sekolah, terutama tingkat SMA/sederajat di seluruh kabupaten/kota," katanya.
Menurut dia, berbagai kegiatan yang sudah dilakukan dan disiapkan untuk tahun berikutnya merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam perlindungan konsumen.
"Kami juga telah menyiapkan layanan pengaduan konsumen, masyarakat bisa menghubungi nomor telepon 08117109666 atau datang ke kantor Disperindag di Kompleks Perkantoran Pemprov Babel di Pangkalpinang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Dalam keterangan rilis yang diterima di Pangkalpinang, Senin (18/11), penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia Dyah Roro Esti, kepada Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, di wakili Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, dalam hal ini Kabid Pengendalian, Perdagangan dan Perlindungan Konsumen, Fajri Djagahitam.
Kabid Pengendalian, Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Fajri Djagahitam mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Babel melalui Disperindag Provinsi Babel mendapatkan penghargaan karena sangat aktif dalam melaksanakan program perlindungan konsumen.
Program ini berupa pengawasan barang beredar dan jasa, serta pengawasan perdagangan, edukasi perlindungan konsumen kepada pelaku usaha serta konsumen dan edukasi perlindungan konsumen kepada anak-anak sekolah yang ada di Provinsi Babel.
Selain itu, mengaktifkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen dan mengaktifkan LPKS.
Langkah lainnya, yaitu menerima dan membantu menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha melalui mediasi, mengadakan pos layanan pengaduan konsumen di pusat pembelanjaan, baik modern maupun tradisional dan iklan layanan masyarakat baik di media cetak mau pun media elektronik serta kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan perlindungan konsumen.
Oleh sebab itu, dirinya berharap kedepanya pemerintah daerah provinsi Babel dapat lebih mendukung Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, untuk melaksanakan program tersebut sehingga dapat mencapai prestasi yang lebih baik lagi.
Fadjri juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, yang telah membantu jalannya program perlindungan konsumen berjalan dengan baik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terutama Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, PjSekda Provinsi Babel dan Kepala Disperindag Provinsi Babel.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama Pj Gubernur Babel, Pj Sekda Babel dan Disperindag Babel, staf di bidang saya, juga terkhusus masyarakat Babel. Penghargaan ini saya persembahkan untuk Pemprov Babel dan Masyarakat Babel. Terimakasih," ucapnya.
Sementara itu, Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Babel Zurista mengatakan Disperindag Babel akan terus melakukan kegiatan dan program untuk mencerdaskan konsumen, salah satunya dengan membentuk Pos Layanan Pengaduan Konsumen (PLPK) yang ditempatkan di sejumlah pasar tradisional maupun modern.
"Kita juga terus memberikan sosialisasi dan edukasi perlindungan konsumen di sekolah-sekolah, terutama tingkat SMA/sederajat di seluruh kabupaten/kota," katanya.
Menurut dia, berbagai kegiatan yang sudah dilakukan dan disiapkan untuk tahun berikutnya merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam perlindungan konsumen.
"Kami juga telah menyiapkan layanan pengaduan konsumen, masyarakat bisa menghubungi nomor telepon 08117109666 atau datang ke kantor Disperindag di Kompleks Perkantoran Pemprov Babel di Pangkalpinang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024