Muntok (Antara Babel) - DPRD Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengesahkan lima rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah yang diharapkan mampu mempercepat laju pembangunan di daerah itu.

Pada rapat paripurna yang digelar di Gedung Mahligai Betason di Muntok, Senin, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat Hendra Kurniady mengatakan perda yang disahkan merupakan lima dari 16 raperda yang dibentuk pada 2016.

Kelima perda yaitu Perda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Perda tentang Perubahan Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, Perda tentang Pemberian ASI Eksklusif, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Perda tentang Hari "Muntok White Pepper" Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Lada di Kabupaten Bangka Barat.

Penyusunan lima rancangan perda yang disahkan menjadi perda tersebut telah melalui proses dan tahap penyusunan di tingkat eksekutif maupun proses pembahasan yang cukup panjang antara pihak eksekutif bersama Badan Legislasi DPRD Kabupaten Bangka Barat.

"Lima peraturan telah melalui pembahasan mendalam oleh Panitia Khusus 10, 13, 14 dan 16 dengan mengacu pada peraturan yang berlaku,  tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan daerah lainnya," katanya.

Bupati Bangka Barat Parhan Ali mengatakan, tujuan pungutan retribusi pelanggan tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pembangunan yang berdasarkan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memberikan pelayanan jasa secara efektif dan efisien.

Terkait Perda Pemberian ASI eksklusif merupakan salah satu bentuk dukungan pemda untuk melindungi, mendukung dan mempromosikan agar ibu-ibu di Bangka Barat memberikan ASI ekskusif kepada bayinya.

"Pemberian ASI eksklusif untuk menjamin pemenuhan hak bayi sejak dilahirkan sampai berusia enam bulan guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan bayi serta memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI ekslusif kepada bayinya," kata dia.

Dalam hal ini pemkab akan memberikan dukungan berupa penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan.

Perda Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sedangkan Perda tentang Hari "Muntok White Pepper", Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Lada sesuai dengan Pasal 13 UU Nomor 19 tahun 2013 yang mengamanatkan pemda sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas perlindungan petani.

"Petani sebagai pelaku pembangunan pertanian dan ekonomi pedesaan perlu diberikan perlindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang," kata dia.

Penetapan hari "Muntok White Pepper" merupakan sejarah otentik bagi pemkab dan masyarakat Bangka Barat untuk mengembalikan kejayaan lada putih Muntok.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016