Bangka Barat (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Tempilang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meringkus lima laki-laki yang diduga sebagai pengedar dan pelaku penyalahgunaan sabu-sabu dan menyita sejumlah barang bukti.

"Lima orang pelaku, masing-masing Boki, Jono, Mardianto, Zainudin, dan Komar berhasil kami ringkus di dua lokasi berbeda pada Rabu (2/11)," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Tempilang Ipda Astrian Tomi saat dihubungi dari Muntok, Kamis.

Ia mengatakan penangkapan terhadap para pelaku berawal dari penggerebekan yang dilakukan polisi di Pantai Pasirkuning, Desa Airlintang, Tempilang pada Rabu sekitar pukul 13.30 WIB.

Pada penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Tempilang  bersama Kanit Reskrim Bripka Sasongko itu, anggota Operasional Polsek Tempilang melakukan pengerebekan sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi transaksi dan pesta sabu-sabu.

"Pada penggerebekan itu kami temukan tiga orang sedang pesta sabu-sabu, masing-masing atas nama Boki, Jono, dan Mardianto," katanya.

Pada saat ditangkap, para pelaku langsung digeledah dan polisi menemukan barang bukti dari Jono, berupa dompet yang berisi empat paket kecil sabu-sabu seharga Rp200.000 dan satu paket seharga  Rp700.000.

Dari tangan pelaku Mardianto, katanya, ditemukan alat hisap sabu-sabu yang sedang digunakan.

"Dari penangkapan tersebut kemudian kami lakukan pengembangan kasus dan personel berhasil menangkap dua pelaju lain, yaitu Zainudin dan Komar di Jalan Raya Desa Tempilang, tepatnya di dekat SMA Sinarjaya," katanya.

Ia menjelaskan Zainudin diduga sebagai pengedar barang haram tersebut. Ia bersama Komar diringkus petugas saat sedang mengendarai sepeda motor dan di dalam jok kendaraan ditemukan plastik pembungkus sabu-sabu dan gunting.

Pada kasus tersebut polisi menahan sejumlah barang bukti, berupa satu paket ukuran sedang dan empat paket kecil sabu-sabu, alat hisap, kantong plastik, gunting, dua sepeda motor dan uang tunai Rp1.650.000.

"Saat ini pelaku dan barang bukti masih kami amankan di Mapolsek Tempilang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016