Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan beberapa persiapan untuk mengawal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di Desa Sinarmanik, Kecamatan Jebus.

"Kami selalu siap menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga pengawasan. PSU di empat tempat pemungutan suara di Desa Sinarmanik ini merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang harus dilaksanakan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Deni Ferdian di Mentok, Senin.

Bawaslu Bangka Barat menyatakan siap menjalankan tugas dan menghormati hasil putusan MK yang telah disampaikan pada 24 Februari 2025, yaitu melaksanakan PSU di empat TPS, masing-masing TPS 01, 02, 03, dan 04 Desa Sinarmanik.

Ia mengatakan, pada Jumat (28/2) pihaknya telah melaksanakan rapat evaluasi badan adhoc Bawaslu Bangka Barat sebagai salah satu bentuk persiapan melaksanakan tugas pengawasan tersebut.

Untuk petugas pengawas, kata dia, sampai saat ini belum ada petunjuk teknis apakah akan menggunakan petugas pengawas yang sudah ada atau merekrut petugas baru.

"Kami akan melakukan rapat bersama pimpinan Bawaslu terkait pengangkatan petugas pengawas di TPS, apakah mereka akan melaksanakan tugas kembali atau diambilalih oleh Bawaslu kabupaten," katanya.

Meskipun demikian, Deni mengajak seluruh petugas pengawas di Kecamatan Jebus untuk merapatkan barisan dan meningkatkan koordinasi, khususnya bersama polisi dan aparat TNI.

"Hal ini penting dilakukan karena potensi tekanan terhadap jajaran pengawas sangat besar, untuk itu perlu adanya penguatan koordinasi bersama para petugas pengamanan dan Bawaslu Bangka Barat," katanya.

Bawaslu Bangka Barat bahkan memiliki rencana untuk mendirikan posko di lokasi PSU itu karena putusan MK hanya memberikan kesempatan 30 hari sudah harus selesai melaksanakan PSU.

"Dengan potensi tekanan yang lebih besar, kita harus bisa melakukan antisipasi dari awal agar pengawasan bisa berjalan secara keseluruhan dan sesuai aturan," katanya.

Pada Senin (24/2) MK resmi memerintahkan PSU dilaksanakan di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024, salah satunya untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati Bangka Barat yang akan dilaksanakan di empat TPS di Desa Sinarmanik, Kecamatan Jebus.

 

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025