Pangkalpinang (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Ribka Haluk menyebutkan Pemerintah Daerah di Kepulauan Bangka Belitung membutuhkan waktu pendaftaran yang cukup panjang untuk melaksanakan pilkada ulang di daerah itu.
"Kami menilai waktu pendaftaran untuk pelaksanaan pilkada ulang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Babel ini cukup singkat," kata Ribka Haluk saat memimpin Rakor Persiapan Pilkada Ulang di Pangkalpinang, Jumat.
Ia menilai pilkada ulang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka yang diadakan pada 27 Agustus 2025 ini merupakan waktu yang cukup singkat untuk menyukseskan pemilihan wali kota dan bupati ulang di daerah ini.
"Waktunya cukup singkat, seharusnya pada pembahasan jadwal pelaksanaan pilkada ulang di MPR kemarin diberikan waktu yang cukup panjang bagi daerah yang akan melaksanakan pilkada ulang ini," katanya.
Saat ini, katanya, baru satu calon perseorangan yang mendaftar di KPU Kota Pangkalpinang, sedangkan batas waktu pendaftaran pilkada ulang di dua daerah ini hingga 28 Juni tahun ini.
"Kami mendorong partai politik untuk mendaftarkan calon wali kota dan bupati pada pilkada ulang ini, agar pesta demokrasi ulang ini berjalan sukses," katanya.
Ia berharap gubernur, penjabat wali kota, bupati bersama KPU, Bawaslu, TNI, Polri untuk terus berkoordinasi, agar pelaksanaan pilkada ulang dengan waktu singkat ini bisa berjalan dengan lancar, aman dan sesuai aturan berlaku.
“KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara harus memastikan proses dan tahapan pilkada ulang tahun ini berlangsung profesional dan sesuai aturan, namun yang paling penting adalah partisipasi aktif dari masyarakat. Hal itulah yang akan menentukan keberhasilan pilkada ulang ini,” katanya.