Yogyakarta (Antara Babel) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta mengajukan kebutuhan 15.000 blanko kartu tanda penduduk elektronik untuk memenuhi permohonan dari masyarakat.
"Kebutuhan blanko cukup banyak, mencapai sekitar 15.000 keping. Harapannya, seluruhnya bisa dipenuhi oleh pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Minggu.
Ketersediaan blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kota Yogyakarta kosong sejak awal Oktober sehingga permohonan e-KTP untuk sementara diganti surat keterangan dengan masa berlaku enam bulan.
Layanan perekaman data kependudukan tetap dilakukan melalui kecamatan sesuai tempat tinggal warga. "Nantinya, petugas dari kecamatan yang akan meminta pencetakan surat keterangan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setelah selesai, warga akan diminta mengambil di kecamatan," katanya.
Sisruwadi berharap, pengadaan blanko e-KTP dari pemerintah pusat sudah bisa dipenuhi pada akhir November sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta bisa mulai melakukan penggantian surat keterangan.
Proses pencetakan e-KTP bagi warga yang masih memegang surat keterangan akan dilakukan berdasarkan unsur prioritas. "Kecamatan pasti sudah memiliki data mengenai warga yang masih memegang surat keterangan dengan masa berlaku yang hampir habis," katanya.
Sisruwadi menambahkan, kebutuhan blanko e-KTP di Kota Yogyakarta cukup banyak karena sampai saat ini sudah sekitar 98 persen warga melakukan perekaman data kependudukan.
"Kami pun membuka layanan perekaman data dan pencetakan e-KTP untuk warga luar Kota Yogyakarta yang tinggal di Kota Yogyakarta. Jumlahnya pun cukup banyak," katanya.
Sementara itu, untuk kebutuhan e-KTP atau surat keterangan bagi pemilih agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2017, Sisruwadi berharap warga yang belum memiliki e-KTP segera melakukan perekaman data kependudukan.
KPU Kota Yogyakarta mencatat ada 15.483 pemilih yang belum memiliki e-KTP atau surat keterangan. "Kami sudah menyisir data tersebut dan kemudian disampaikan kembali ke KPU sebelum dilakukan pencetakan surat keterangan, khususnya untuk pemilih pemula," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Kebutuhan blanko cukup banyak, mencapai sekitar 15.000 keping. Harapannya, seluruhnya bisa dipenuhi oleh pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Minggu.
Ketersediaan blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kota Yogyakarta kosong sejak awal Oktober sehingga permohonan e-KTP untuk sementara diganti surat keterangan dengan masa berlaku enam bulan.
Layanan perekaman data kependudukan tetap dilakukan melalui kecamatan sesuai tempat tinggal warga. "Nantinya, petugas dari kecamatan yang akan meminta pencetakan surat keterangan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setelah selesai, warga akan diminta mengambil di kecamatan," katanya.
Sisruwadi berharap, pengadaan blanko e-KTP dari pemerintah pusat sudah bisa dipenuhi pada akhir November sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta bisa mulai melakukan penggantian surat keterangan.
Proses pencetakan e-KTP bagi warga yang masih memegang surat keterangan akan dilakukan berdasarkan unsur prioritas. "Kecamatan pasti sudah memiliki data mengenai warga yang masih memegang surat keterangan dengan masa berlaku yang hampir habis," katanya.
Sisruwadi menambahkan, kebutuhan blanko e-KTP di Kota Yogyakarta cukup banyak karena sampai saat ini sudah sekitar 98 persen warga melakukan perekaman data kependudukan.
"Kami pun membuka layanan perekaman data dan pencetakan e-KTP untuk warga luar Kota Yogyakarta yang tinggal di Kota Yogyakarta. Jumlahnya pun cukup banyak," katanya.
Sementara itu, untuk kebutuhan e-KTP atau surat keterangan bagi pemilih agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2017, Sisruwadi berharap warga yang belum memiliki e-KTP segera melakukan perekaman data kependudukan.
KPU Kota Yogyakarta mencatat ada 15.483 pemilih yang belum memiliki e-KTP atau surat keterangan. "Kami sudah menyisir data tersebut dan kemudian disampaikan kembali ke KPU sebelum dilakukan pencetakan surat keterangan, khususnya untuk pemilih pemula," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016