Jakarta (Antara Babel) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius
Jonan memastikan sektor industri petrokimia, pupuk dan baja akan
mendapatkan penurunan harga gas.
"Ini sedang difinalisasi. Tiga (sektor). Petrokimia, pupuk dan baja," kata Jonan usai mengikuti rapat koordinasi membahas penurunan harga gas bagi industri di Jakarta, Kamis.
Jonan mengatakan peraturan menteri sedang disiapkan untuk mendukung penurunan harga gas untuk tiga sektor industri tersebut.
"Peraturannya minggu depan, berlaku per 1 Januari," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai harga gas untuk sektor industri lainnya.
"Industri lainnya belum dibahas sekarang," katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar belum mau mengungkapkan strategi penurunan harga gas di tiga sektor industri tersebut, karena saat ini sedang dikaji lebih lanjut dalam tim kecil.
"Ini tetap sesuai arahan Presiden (di bawah) enam dolar (per MMBTU), kita akan mencoba harga segitu. Strateginya nanti," katanya.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan nantinya ada formula khusus untuk menentukan harga gas industri.
Formula dengan koefisien ini sedang dirumuskan oleh tim kecil agar tidak ada yang dirugikan dengan penyesuaian harga gas terbaru untuk sektor industri ini.
"Tadi ada mekanisme penghitungan harga gas, ada harga hulu, komponen efisiensi industri, jadi jangan sampai industri yang tidak efisien, klaim membutuhkan gas lebih banyak dan harga akhir produksi. Penyedia gas juga harus menikmati kalau produk industrinya tumbuh," kata Suryawirawan.
Ia memastikan meski harga gas untuk industri ini nantinya berfluktuasi dengan adanya formula baru, namun harganya tetap di bawah enam dolar AS per MMBTU.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Ini sedang difinalisasi. Tiga (sektor). Petrokimia, pupuk dan baja," kata Jonan usai mengikuti rapat koordinasi membahas penurunan harga gas bagi industri di Jakarta, Kamis.
Jonan mengatakan peraturan menteri sedang disiapkan untuk mendukung penurunan harga gas untuk tiga sektor industri tersebut.
"Peraturannya minggu depan, berlaku per 1 Januari," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai harga gas untuk sektor industri lainnya.
"Industri lainnya belum dibahas sekarang," katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar belum mau mengungkapkan strategi penurunan harga gas di tiga sektor industri tersebut, karena saat ini sedang dikaji lebih lanjut dalam tim kecil.
"Ini tetap sesuai arahan Presiden (di bawah) enam dolar (per MMBTU), kita akan mencoba harga segitu. Strateginya nanti," katanya.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan nantinya ada formula khusus untuk menentukan harga gas industri.
Formula dengan koefisien ini sedang dirumuskan oleh tim kecil agar tidak ada yang dirugikan dengan penyesuaian harga gas terbaru untuk sektor industri ini.
"Tadi ada mekanisme penghitungan harga gas, ada harga hulu, komponen efisiensi industri, jadi jangan sampai industri yang tidak efisien, klaim membutuhkan gas lebih banyak dan harga akhir produksi. Penyedia gas juga harus menikmati kalau produk industrinya tumbuh," kata Suryawirawan.
Ia memastikan meski harga gas untuk industri ini nantinya berfluktuasi dengan adanya formula baru, namun harganya tetap di bawah enam dolar AS per MMBTU.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016