Pangkalpinang (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan merekrut 18.886 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk bertugas sebagai panitia pemungutan suara di 2.698 TPS yang tersebar di daerah itu.
"Di setiap TPS akan bertugas tujuh anggota KPPS sehingga Pilkada 2017 di provinsi ini membutuhkan 18.886 orang," kata Komisioner KPU Babel Divisi Umum, Rumah Tangga, Organisasi, dan SDM, Davitri di Pangkalpinang, Minggu.
Ia menerangkan, proses perekrutan dalam jeda waktu 15 November 2016 hingga 14 Januari 2017 oleh panitia pemungutan suara (PPS) dengan pertimbangan dari ketua KPU tingkat kabupaten/kota setempat.
"PPS wajib melakukan tes wawancara seputar Pemilu apabila jumlah pendaftar lebih dari tujuh orang sehingga akan dipilih calon anggota yang pantas menjadi KPPS," katanya.
Ia menambahkan, persyaratan menjadi anggota KPPS menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2015 yakni pembentukan KPPS harus mempertimbangkan asas netralitas dan bebas terhadap kepentingan pasangan calon (paslon) peserta Pilgub Babel 2017.
"Dalam hal persyaratan usia paling rendah 25 tahun, apabila syarat KPPS tersebut tidak terpenuhi di wilayah TPS maka anggota KPPS dapat diambil dari desa terdekat," ujarnya.
Menurut dia, KPU kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan atau tenaga pendidik untuk memperoleh anggota KPPS yang memenuhi syarat sesuai dengan kriteria lainnya menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2015.
"Semoga anggota KPPS yang terpilih dalam proses perekrutan dapat bekerja secara profesional, berintegritas, dan bersikap netral sehingga tercipta pilkada yang jujur, adil, dan bermartabat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Di setiap TPS akan bertugas tujuh anggota KPPS sehingga Pilkada 2017 di provinsi ini membutuhkan 18.886 orang," kata Komisioner KPU Babel Divisi Umum, Rumah Tangga, Organisasi, dan SDM, Davitri di Pangkalpinang, Minggu.
Ia menerangkan, proses perekrutan dalam jeda waktu 15 November 2016 hingga 14 Januari 2017 oleh panitia pemungutan suara (PPS) dengan pertimbangan dari ketua KPU tingkat kabupaten/kota setempat.
"PPS wajib melakukan tes wawancara seputar Pemilu apabila jumlah pendaftar lebih dari tujuh orang sehingga akan dipilih calon anggota yang pantas menjadi KPPS," katanya.
Ia menambahkan, persyaratan menjadi anggota KPPS menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2015 yakni pembentukan KPPS harus mempertimbangkan asas netralitas dan bebas terhadap kepentingan pasangan calon (paslon) peserta Pilgub Babel 2017.
"Dalam hal persyaratan usia paling rendah 25 tahun, apabila syarat KPPS tersebut tidak terpenuhi di wilayah TPS maka anggota KPPS dapat diambil dari desa terdekat," ujarnya.
Menurut dia, KPU kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan atau tenaga pendidik untuk memperoleh anggota KPPS yang memenuhi syarat sesuai dengan kriteria lainnya menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2015.
"Semoga anggota KPPS yang terpilih dalam proses perekrutan dapat bekerja secara profesional, berintegritas, dan bersikap netral sehingga tercipta pilkada yang jujur, adil, dan bermartabat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016