Sebanyak 1.928 orang warga binaan permasyarakatan (WBP) di lapas dan rutan se-Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan remisi HUT Ke-80 Republik Indonesia, sehingga dapat mengurangi kapasitas penghuni lapas di daerah itu.
"Sebanyak 31 dari 1.928 warga binaan mendapatkan remisi langsung bebas," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Kepulauan Babel Herman Sawiran di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan sebanyak 31 WBP mendapatkan remisi langsung bebas tersebar di lapas Kelas IIB Sungailiat 15 orang, Lapas Kelas IIB Tanjungpandang tujuh orang, Rutan Kelas IIB Muntok tujuh orang dan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sebanyak dua orang WBP.
"Semua WBP ini sudah memenuhi syarat mendapatkan remisi diantaranya berkelakuan baik dan mengikuti semua aturan yang berlaku di lapas," katanya.
Ia menyatakan dengan adanya remisi ini maka dapat mengurangi masa hukuman dan warga binaan ini bisa bebas menjalani pembinaan di lapas.
"Dengan adanya remisi ini tentunya akan mengurangi kapasitas lapas yang sudah melebihi kapasitas," katanya.
Menurut dia sebanyak 31 WBP mendapatkan remisi langsung bebas ini sudah termasuk banyak jika dibandingkan sebelumnya hanya satu orang saja.
"Kami berharap WBP mendapatkan remisi ini untuk tetap menjalankan dan mengikuti aturan, program pembinaan, tetap berkelakuan baik dan tidak membuat onar serta masalah yang nantinya menyebabkan WBP tidak diusulkan mendapatkan pengurangan hukuman," katanya.
Editor : Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025