Muntok (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat menemukan 56 lembar surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2017 rusak.

"Setelah empat kali penyortiran, kami temukan 56 lembar surat suara dalam kondisi tidak layak pakai," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat Divisi Logistik, Erika Herlina di Muntok, Senin.

Ia mengatakan, penyortiran empat kali dilaksanakan untuk memastikan seluruh surat suara yangakan didistribusikan ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam kondisi baik.

"Kami menerima distribusi surat suara pada 17 Januari 2017. Pada penyortiran tahap pertama, kami temukan 13 lembar surat suara rusak," kata dia.

Pada tahap kedua ditemukan sebanyak enam lembar surat suara rusak, ketigaan 32 lembar, dan pada saat pelipatan surat suara yang dilaksanakan pada Minggu (22/1) lima lembar ditemukan dalam kondisi rusak," katanya.

Ia menambahkan, surat suara rusak kemudian dijadikan satu dan disimpan untuk selanjutnya akan dilaporkan ke KPU Provinsi Babel.

"Akan kami buatkan berita acaranya terlebih dahulu, baru nanti dilaporkan ke provinsi," kata dia.

Dengan adanya kerusakan sebanyak 56 lembar surat suara tersebut, katanya, untuk sementara ada kekurangan jumlah surat suara.

Ia menerangkan, jumlah pemilih yang terdaftar pada DPT di Kabupaten Bangka Barat sebanyak 123.093 pemilih, sedangkan jumlah surat suara yang diterima 126.180 lembar dikurangi 56 lembar dalam kondisi rusak.

"Jika dihitung sesuai ketentuan distribusi surat suara yaitu jumlah DPT ditambah 2,5 persen, maka jumlah surat suara yang layak pakai dipastikan ada kekurangan. Untuk itu kami akan segera melaporkannya ke KPU Provinsi Babel agar bisa segera dilengkapi," kata dia.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017