Pangkalpinang (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyosialisasikan Pilkada 2017 kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah kota guna meningkatkan partisipasi masyarakat di daerah itu.

"Sosialisasi yang digelar bagi kalangan ASN di lingkungan Pemkot Pangkalpinang bertujuan untuk menginformasikan syarat menjadi pemilih," kata Komisioner KPU Pangkalpinang Divisi Perencanaan dan Data Informasi, Yusmayadi di Pangkalpinang, Senin.

Ia menerangkan, calon pemilih yang tidak masuk DPT hanya akan diakomodir hak suaranya dengan syarat harus memiliki KTP elektronik Pangkalpinang dan surat keterangan pemilih dari Disdukcapil Kota Pangkalpinang.

"Pejabat maupun ASN yang berasal dari luar daerah yang bekerja di lingkungan Pemkot Pangkalpinang agar memiliki identitas yang sah seperti syarat tersebut untuk mengikuti Pilgub Babel 2017," ujarnya.

Menurut dia, peran pemkot agar membantu penyelenggara pemilu untuk mengawasi daerah perbatasan Kota Pangkalpinang dengan Kabupaten Bangka dan Bangka Tengah.

"Wilayah perbatasan sangat berpotensi terjadinya kecurangan pemilu yaitu mobilisasi warga untuk memilih lebih dari satu kali," ujarnya.

Selain itu, KPU Pangkalpinang menghimbau kepada para lurah agar bisa meminta pengurus RT/RW untuk membantu KPPS mendistribusikan formulir C6 kepada calon pemilih.

"KPPS yang bekerja dalam Pilkada 2017 umumnya merupakan anggota baru sehingga belum mengetahui wilayah secara menyeluruh  untuk mendistribusikan formulir C6 kepada calon pemilih," katanya.

Pewarta: Mahendra

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017