Koba (Antara Babel) - Enam usaha perikanan budi daya di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sudah bersertifikasi untuk menjamin kualitas produk yang dihasilkan.
"Sertifikasi usaha perikanan dikeluarkan kementerian terkait dan ini memang program pemerintah," kata Kepala Dinas Perikanan Bangka Tengah, Dedi Muchdiyat di Koba, Selasa.
Ia menjelaskan setelah usaha perikanan bersertifikasi maka dikeluarkan sertifikat cara budi daya ikan yang baik (CBIB) oleh pihak Kementerian Perikanan dan Kelautan setelah diusulkan melalui Pemprov Bangka Belitung.
"Tentu ada persyaratan yang harus dipersiapkan baik dari aspek administrasi dan teknis, totalnya ada sekitar 16 persyaratan yang diajukan untuk mendapatkan sertifikat tersebut," katanya.
Ia menjelaskan, setelah berkas tersebut disampaikan kepada pihak kementerian maka ditindak lanjutinya dengan menurunkan tim verifikasi terhadap dokumen yang diajukan.
"Penilaian dari tim verifikasi yang menentukan, apakah usaha perikanan di masyarakat layak atau tidak dikeluarkan sertifikat," ujarnya.
Pihak kementerian tentu melihat dari berbagai aspek baik aspek kelayakan konsumsi maupun aspek yang lainnya terkait dengan manajemen pemasaran.
"Yang pasti sertifikat CBIB ini untuk menjamin keamanan pangan dan menjamin hasil atau produk yang dihasilkan," ujarnya.
Ia mengatakan, mengantongi sertifikat CBIB ini memiliki pengaruh cukup besar terhadap pemasaran ikan lokal dan pengembangan pasar hingga keluar daerah.
"Produk perikanan dari usaha budidaya yang sudah bersertifikasi sudah menjamin pasar ekspor dan imbasnya bisa menjalin kerja sama pemasaran dengan sejumlah supermarket yang ada di daerah ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Sertifikasi usaha perikanan dikeluarkan kementerian terkait dan ini memang program pemerintah," kata Kepala Dinas Perikanan Bangka Tengah, Dedi Muchdiyat di Koba, Selasa.
Ia menjelaskan setelah usaha perikanan bersertifikasi maka dikeluarkan sertifikat cara budi daya ikan yang baik (CBIB) oleh pihak Kementerian Perikanan dan Kelautan setelah diusulkan melalui Pemprov Bangka Belitung.
"Tentu ada persyaratan yang harus dipersiapkan baik dari aspek administrasi dan teknis, totalnya ada sekitar 16 persyaratan yang diajukan untuk mendapatkan sertifikat tersebut," katanya.
Ia menjelaskan, setelah berkas tersebut disampaikan kepada pihak kementerian maka ditindak lanjutinya dengan menurunkan tim verifikasi terhadap dokumen yang diajukan.
"Penilaian dari tim verifikasi yang menentukan, apakah usaha perikanan di masyarakat layak atau tidak dikeluarkan sertifikat," ujarnya.
Pihak kementerian tentu melihat dari berbagai aspek baik aspek kelayakan konsumsi maupun aspek yang lainnya terkait dengan manajemen pemasaran.
"Yang pasti sertifikat CBIB ini untuk menjamin keamanan pangan dan menjamin hasil atau produk yang dihasilkan," ujarnya.
Ia mengatakan, mengantongi sertifikat CBIB ini memiliki pengaruh cukup besar terhadap pemasaran ikan lokal dan pengembangan pasar hingga keluar daerah.
"Produk perikanan dari usaha budidaya yang sudah bersertifikasi sudah menjamin pasar ekspor dan imbasnya bisa menjalin kerja sama pemasaran dengan sejumlah supermarket yang ada di daerah ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017