Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengharmonisasikan tujuh Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Belitung Timur, guna memastikan produk hukum daerah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Dengan adanya harmonisasi ini diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif di daerah," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan kegiatan pengharmonisasian tujuh Raperbup Belitung Timur dilaksanakan secara daring yaitu Raperbup tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.

Raperbup tentang Strategi Sanitasi Kabupaten Tahun 2025–2029, Raperbup Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan, Raperbup Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman pada Dinas Pertanian dan Pangan.

Raperbup tentang Pedoman Umum Audit Ketaatan di Lingkungan Inspektorat Daerah. Raperbup Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi dan Raperbup Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Daerah.

"Harmonisasi ini dilakukan untuk menyelaraskan substansi dan teknis penyusunan regulasi agar tidak bertentangan maupun tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi," katanya.

Staf Ahli Bupati Belitung Timur Ida Lismawati menyampaikan apresiasi atas dukungan dan fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Babel dalam proses harmonisasi ini. 

"Kami berharap sinergi tersebut dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Belitung Timur," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025