Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung siap melaksanakan kebijakan bantuan pangan dalam bentuk nontunai guna mempercepat pendistribusian bantuan kepada masyarakat kurang mampu di daerah itu.
"Kami mendukung dan siap melaksanakan kebijakan bantuan pangan nontunai sebagai pengganti bantuan beras kepada masyarakat kurang mampu," kata Kepala Dinkesos Kepulauan Babel M Aziz Haradad di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengaku belum menerima surat edaran atau perintah dari Kementerian Sosial untuk merealisasikan kebijakan bantuan pangan dalam bentuk nontunai kepada 8.367 kepala rumah tangga kurang mampu di daerah ini.
"Selama ini penyaluran bantuan beras kepada masyarakat miskin dilakukan oleh Bulog. Apabila kebijakan baru ini diserahkan kepada pemerintah daerah, kami siap melaksanakannya," ujarnya.
Selama ini, pihaknya hanya menangani dan mengawasi penyaluran dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada kepala keluarga kurang mampu yang berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, untuk memastikan pemberlakuan bantuan pangan dalam bentuk nontunai ini," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan bantuan pangan nontunai ini akan mempercepat penyaluran bantuan dan dapat meningkatkan sumber daya manusia masyarakat kurang mampu mengikuti perkembangan teknologi perbankan bertransaksi.
Selain itu, penyaluran bantuan sosial tersebut sangat transparan, karena masyarakat juga dapat mengawasi secara langsung dengan mengecek transaksi melalui data elektronik.
"Dengan adanya bantuan pangan nontunai ini, maka tidak ada lagi keterlambatan penyaluran bantuan, pada akhirnya dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat kurang mampu di daerah ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Kami mendukung dan siap melaksanakan kebijakan bantuan pangan nontunai sebagai pengganti bantuan beras kepada masyarakat kurang mampu," kata Kepala Dinkesos Kepulauan Babel M Aziz Haradad di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengaku belum menerima surat edaran atau perintah dari Kementerian Sosial untuk merealisasikan kebijakan bantuan pangan dalam bentuk nontunai kepada 8.367 kepala rumah tangga kurang mampu di daerah ini.
"Selama ini penyaluran bantuan beras kepada masyarakat miskin dilakukan oleh Bulog. Apabila kebijakan baru ini diserahkan kepada pemerintah daerah, kami siap melaksanakannya," ujarnya.
Selama ini, pihaknya hanya menangani dan mengawasi penyaluran dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada kepala keluarga kurang mampu yang berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, untuk memastikan pemberlakuan bantuan pangan dalam bentuk nontunai ini," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan bantuan pangan nontunai ini akan mempercepat penyaluran bantuan dan dapat meningkatkan sumber daya manusia masyarakat kurang mampu mengikuti perkembangan teknologi perbankan bertransaksi.
Selain itu, penyaluran bantuan sosial tersebut sangat transparan, karena masyarakat juga dapat mengawasi secara langsung dengan mengecek transaksi melalui data elektronik.
"Dengan adanya bantuan pangan nontunai ini, maka tidak ada lagi keterlambatan penyaluran bantuan, pada akhirnya dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat kurang mampu di daerah ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017