Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menindak tegas dengan melakukan pengembokan menara "Base Transceiver Station (BTS)" atau menara telekomunikasi yang menunggak pembayaran retribusi.
"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menggembok menara telekomunikasi yang pemilikinya tidak membayar restribusi pengendalian menara sebagaimana kewajibannya," kata Sekretaris daerah Kabupaten Bangka, Ferry Insani di Sungailiat, Rabu.
Dari data yang ada tercatat sebanyak 150 menara yang tersebar disejumlah tempat di wilayah Kabupaten Bangka dan terdapat tiga menara yang tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) dan ijin gangguan atau "Hinder Ordonantie (HO)".
"Kalau sampai dengan batas waktu yang ditentukan pihak pengelola atau pengusaha BTS tidak memenuhi kewajibannya terpaksa kami akan melakukan pengembokan," katanya.
Menurutnya, dari 150 menara baru sekitar 20 persen yang sudah melakukan registrasi izin HO. Registrasi ulang dianggap penting karena untuk mempermudah dilakukan pengawasan.
"Saya imbau seluruh pengusaha menara telekomunikasi hendaknya memiliki kepedulian memenuhi kewajibannya tanpa terlebih dahulu diingatkan, kepedulian pelaku usaha menara memenuhi kewajiban merupakan bentuk kerjasama antara pemerintah daerah dan pelaku usaha" katanya.
Dia mengatakan, pelaku usaha menara terkesan sengaja mengabaikan kewajibannya karena sudah berulang diingatkan namun masih tetap belum diindahkan.
"Kami juga mengalami kesulitan memanggil pihak pengelola menara untuk diajak berdiskusi menyelesaikan persoalan ini," kata sekda.
Sekda mengatakan, pengembokan menara sebelumnya pernah dilakukan tetapi sepertinya tindakan tegas itu belum memberikan efek jera pengelola menara sehingga sekarang kembali lagi mengambaikan kewajibannya membayar retribusi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menggembok menara telekomunikasi yang pemilikinya tidak membayar restribusi pengendalian menara sebagaimana kewajibannya," kata Sekretaris daerah Kabupaten Bangka, Ferry Insani di Sungailiat, Rabu.
Dari data yang ada tercatat sebanyak 150 menara yang tersebar disejumlah tempat di wilayah Kabupaten Bangka dan terdapat tiga menara yang tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) dan ijin gangguan atau "Hinder Ordonantie (HO)".
"Kalau sampai dengan batas waktu yang ditentukan pihak pengelola atau pengusaha BTS tidak memenuhi kewajibannya terpaksa kami akan melakukan pengembokan," katanya.
Menurutnya, dari 150 menara baru sekitar 20 persen yang sudah melakukan registrasi izin HO. Registrasi ulang dianggap penting karena untuk mempermudah dilakukan pengawasan.
"Saya imbau seluruh pengusaha menara telekomunikasi hendaknya memiliki kepedulian memenuhi kewajibannya tanpa terlebih dahulu diingatkan, kepedulian pelaku usaha menara memenuhi kewajiban merupakan bentuk kerjasama antara pemerintah daerah dan pelaku usaha" katanya.
Dia mengatakan, pelaku usaha menara terkesan sengaja mengabaikan kewajibannya karena sudah berulang diingatkan namun masih tetap belum diindahkan.
"Kami juga mengalami kesulitan memanggil pihak pengelola menara untuk diajak berdiskusi menyelesaikan persoalan ini," kata sekda.
Sekda mengatakan, pengembokan menara sebelumnya pernah dilakukan tetapi sepertinya tindakan tegas itu belum memberikan efek jera pengelola menara sehingga sekarang kembali lagi mengambaikan kewajibannya membayar retribusi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017