BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyelenggarakan Forum Kepatuhan dan Monitoring Evaluasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (17/12).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial sesuai amanat undang-undang. 

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin, menyampaikan bahwa kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini masih didominasi oleh pekerja informal dan pekerja rentan (59,4%).

Di Provinsi Bangka Belitung, capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) per 14 Desember 2025 tercatat sebesar 33,10%, dengan total 189.742 peserta aktif. 

"Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan faktor penting untuk mendukung ketahanan nasional dan mengantisipasi risiko kemiskinan baru. Ini adalah instrumen negara untuk mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko sosial ekonomi," ujar Muhyidin. 

Dukungan Penuh dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung

Peningkatan kepatuhan dan perluasan cakupan perlindungan ini mendapat dukungan penuh dari pihak kejaksaan. Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Sila H.Pulungan, menegaskan komitmennya dalam mengawal program strategis nasional ini.

"Kejaksaan Tinggi Provinsi dan Kabupaten/Kota terus mendukung program baik pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja, khususnya di wilayah Bangka Belitung. Karena dengan iuran yang terbilang cukup murah, mulai dari Rp16.800, pekerja sudah bisa mendapatkan perlindungan dari kecelakaan kerja, santunan kematian untuk ahli waris, serta santunan beasiswa untuk dua orang anak," tegas Sila H. Pulungan.

Kerja sama ini diperkuat melalui mekanisme bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. 

Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkal Pinang, Evi Haliyati Rachmat, menambahkan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan sangat krusial mengingat masih adanya tantangan piutang iuran. Per 3 Desember 2025, terdapat 1.755 Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) di Bangka Belitung yang berpiutang dengan total nominal Rp5,42 miliar. 

"Hingga 15 Desember 2025, sinergi dengan Kejaksaan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) telah berhasil merealisasikan pemulihan iuran sebesar Rp1,22 miliar. Hal ini menunjukkan efektivitas kolaborasi dalam memastikan hak-hak normatif pekerja terlindungi," ungkap Evi. 

Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Realisasi manfaat klaim di Bangka Belitung periode Januari hingga 30 November 2025 telah mencapai Rp222,4 miliar untuk 20.761 klaim. Manfaat tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga beasiswa pendidikan bagi 516 anak. 

BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengejar target UCJ Bangka Belitung tahun 2025 sebesar 57,17% demi mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025