Muntok (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif (narkoba) yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Melalui pengungkapan kasus ini kami berharap masyarakat bisa melakukan antisipasi dini sehingga tidak terjerumus pada kasus yang sama," kata Kapolres Bangka Barat melalui Wakapores Kompol Candra Kurnia Setiawan di Muntok, Selasa.

Pada kasus yang melibatkan empat pelaku tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 40 paket sabu-sabu beragam ukuran, 18 butir inex dan uang tunai sebesar Rp5.000.000.

Sebanyak empat pelaku, masing-masing berinisial Ir, Am, Sn dan Sl ditangkap polisi di lokasi berbeda karena diduga terlibat mengedarkan narkoba jenis ineks dan sabu-sabu.

"Kasus yang ditangani sekitar satu bulan ini merupakan cukup menonjol di wilayah hukum Polres Bangka Barat," katanya.

Selain menemukan barang bukti berupa narkoba pada kasus tersebut polisi juga menemukan sejumlah barang bukti pendukung, timbangan digital, uang tunai, telepon seluler, sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya.

Ia menjelaskan, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menguasai dan mengedarkan barang haram itu.

"Dalam kasus ini kami juga masih mencari satu orang pelaku yang diduga berkomplot dan saat ini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang," kata dia.

Penangkapan terhadap para pelaku, kata dia, berawal dari informasi yang didapatkan dari warga terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di daerah itu.

Mendapatkan informasi itu, polisi yang dipimpin Kepala Satnarkoba AKP Indra Eko langsung memberi respons dengan melakukan penyelidikan dan berhasil  meringkus satu orang anggota kelompok yang dimaksud.

"Dari penangkapan itu, kami mendapatkan informasi pelaku secara bersama-sama mengedarkan narkoba dan kami pun segera melakukan penanhkapan kepada tiga orang lainnya yang diduga sebagai pelaku.

Saat ini para pelaku masih meringkuk di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat untuk prosea hukum selanjutnya.

"Kasus ini sudah kami serahkan ke penyidik kalau BAP sudah lengkap langsung dikirim ke Kejaksaan untuk disidangkan," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017