Pangkalpinang (Antara Babel) - Tim gabungan Satuan Intelkam dan Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung meringkus tersangka pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sering beroperasi di wilayah itu.

"Tersangka atas nama Yudha alias Paklek diringkus tadi sore sekitar pukul 16.00 WIB di Jakan Jenderal Sudirman di depan toko Aneka Funiture Pangkalpinang," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo melalui Kabag Ops Kompol Raspandi di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku bermula dari info masyarakat kepada Kasat Intelkam AKP M Adi putra tentang seseorang yang menjual serta mengedar narkoba jenis sabu-sabu secara terang-terangan, di mana praktik transaksi narkoba tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat di sekitarnya.

"Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Intelkam memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan secara langsung terhadap pelaku. Setelah mendapat info A1 maka langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.

Dikatakannya, pelaku ditangkap saat sedang dibonceng oleh temannya dan ketika diamankan pelaku berusaha membuang sebuah kotak rokok sampoerna mild dari saku celana sebelah kanan, sedangkan temannya langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dari dalam kotak rokok sampoerna yang dibuang oleh pelaku, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam," ujarnya.

Ia mengatakan dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seharga Rp250 ribu, uang sebesar Rp30 ribu, satu unit telepon genggam, satu kotak rokok sampurna kosong tempat pelaku menyimpan sabu.

Dikatakannya, berdasarkan keterangan dari pelaku, tim gabungan langsung melakukan pengembangan terhadap seorang bandar atas nama Qosim warga Kelurahan Air Itam, Pangkalpinang, tempat pelaku mengambil sabu-sabu tersebut.

"Bandar tersebut ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di depan rumahnya. Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa satu pirek dan satu bal plastik strip. Saat ini tim gabungan masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017