Satresnarkoba Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus dua pemuda yang diduga sebagai pengedar barang haram narkotika jenis Sabu di wilayah hukum polres setempat.

"Kami berhasil mengamankan dua orang berinisial WAS (27) dan SS Alias AL (28) yang diduga sebagai pengedar narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah di Toboali, Jumat.

Kedua tersangka berhasil diamankan dikediamannya masing-masing di Jalan Merpati Desa Sumber Jaya Permai Kecamatan Pulau Besar, Bangka Selatan pada Rabu malam (25/2) sekitar pukul 19.30 WIB.

"Tersangka SS alias AL diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka WAS yang mengaku bahwa barang bukti yang diamankan dikediamannya didapatkan dari saudara SS alias AL," ujarnya.

Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari kediaman tersangka WAS yang didapatkan dari tersangka SS alias AL sebanyak 32 bungkus plastik bening berukuran kecil dengan berat bruto 5,90 gram.

"Saat ini kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti lainnya di bawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman sampai dengan 20 tahun penjara.

Pewarta: Rusdiyanto

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2026