Jakarta (Antara Babel) - Penyidik Polda Metro Jaya memastikan tidak ada tekanan saat pemeriksaan terhadap saksi Emma terkait dugaan kasus penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.
"Jadi berkaitan dengan pelaksanaan penyidikan semua saksi dan tersangka di Polda Metro Jaya dilakukan dengan CCTV," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis.
Argo mengatakan pemasangan kamera pengintai itu untuk memastikan penyidikan maupun pemeriksaan saksi dan tersangka tidak mendapatkan tekanan.
Diungkapkan Argo proses pemeriksaan seperti interaksi antara penyidik yang mengajukan pertanyaan yang dijawab saksi atau tersangka kemudian dituangkan pada berkas berita acara pemeriksaan (BAP).
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Firza terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Selasa (16/5) malam.
Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Jadi berkaitan dengan pelaksanaan penyidikan semua saksi dan tersangka di Polda Metro Jaya dilakukan dengan CCTV," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis.
Argo mengatakan pemasangan kamera pengintai itu untuk memastikan penyidikan maupun pemeriksaan saksi dan tersangka tidak mendapatkan tekanan.
Diungkapkan Argo proses pemeriksaan seperti interaksi antara penyidik yang mengajukan pertanyaan yang dijawab saksi atau tersangka kemudian dituangkan pada berkas berita acara pemeriksaan (BAP).
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Firza terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Selasa (16/5) malam.
Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017