Pangkalpinang (Antara Babel) - Tim Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus Etra (19) warga Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang, pelaku pencurian dengan sasaran rumah kosong.

Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (23/5) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pahlawan 12 Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang," kata Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Wahyudi di Pangkalpinang, Rabu.

Dia mengatakan pelaku berhasil ditangkap saat hendak menjual kamera merek Nikon D7100 serta membawa sepeda motor Honda Beat milik korban atas nama Destalia.

"Pelaku ditangkap saat hendak menjual barang curian yang telah di posting di media sosial. Berdasarkan informasi dari media sosial itu, tim kami langsung menangkap pelaku," katanya.

Wahyudi mengatakan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu teralis dan pintu belakang yang saat itu dalam keadaan kosong.

"Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku berupa kamera Nikon D7100, sepeda motor Honda Beat lengkap dengan TNK dan BPKB, cincin emas, gelang emas dan jam tangan. Total nilai barang bukti yang dicuri pelaku sebesar Rp60 juta," ujarnya.

Dikatakannya, saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Kepulauan Babel guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017