Manokwari (Antara Babel) - Kepolisian Resor Kaimana, Papua Barat, masih memburu satu tersangka yang diduga sebagai pemasok pil PCC atau Paracetamol Cafein dan Carisoprodol.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat AKBP Hary Supriyono di Manokwari, Selasa, mengatakan, terkait kasus tersebut sebelumnya polisi telah menangkap dua tersangka pengedar.

Polisi pun, katanya, mengamankan 90 paket atau kemasan berisi PCC. Secara kesuluruhan, PCC yang diamankam sebanyak 896 butir.

"Tersangka berinisial WS dan MT. WS ini karyawan di sebuah tempat hiburan malam. Sedangkan MT merupakan pemandu karaoke," kata dia.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Resnarkoba Polres Kaimana, WS dan MT memperoleh obat berbahaya tersebut dari rekannya yang ada di Sorong.

Dia menjelaskan, pil yang bisa menimbulkan halusinasi dan kematian tersebut belum lama masuk ke Kaimana. Sejauh ini ada satu kasus PCC yang ditangani.

"Memang baru pertama kali barang ini masuk dan langsung tercium polisi. Sudah terjadi penjualan dan ada uang sebesar Rp.1,2 juta yang diamankan. Diduga itu hasil transaksi PCC," katanya lagi.

Dia menyebutkan, sesuai keterangan tersangka per paket berisi 10 butir PCC dijual dengan harga Rp100 ribu. Penjualan dilakukan terhadap para tamu tempat hiburan yang datang.

"Kami mengajak masyarakat, baik di Kaimana maupun di daerah lain, segera menyampaikan laporan jika melihat peredaran pil tersebut," ujarnya.

Masyarakat, ujarnya, harus belajar dari kasus yang terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara. Dampak obat ini sangat tidak baik dan bisa membuat orang melebihi orang gila.

Pewarta: Toyiban

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017