Tangerang (Antara Babel) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa
proyek-proyek di Provinsi Banten sebagian besar telah dikuasai oleh
keluarga Ratu Atut Chosiyah.
"Sedikit sekali elit di Banten yang mampu mengontrol sejumlah aspek mulai dari politik, birokrasi, bisnis atau ekonomi. Karena, sebagian besar telah dikuasai keluarga Atut," kata Wakil Koordinator ICW, Ade Irawan di Tangerang, Rabu.
Berdasarkan kajian ICW dalam kurun waktu tiga tahun yakni 2011 - 2013, perusahaan-perusahaan yang terkait dengan keluarga Ratu Atut mendapat 175 proyek senilai Rp1,148 triliun.
Yang dijadikan sebagai sample hanya proyek dari kementrian pekerjaan umum (PU) di Banten dan beberapa yang dikelola oleh pemerintah daerah
Mereka menggunakan kekuasaan dan birokrasi untuk mengarahkan proyek-proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Proyek yang bersumber dari APBN dan APBD dengan jumlah besar, dikuasai Ratu Atut, maka tak ada pihak lain di luar keluarga maupun rekananannya yang mampu menguasainya," ujarnya.
Juru bicara MATA Banten Oman Abdurahman, menambahkan, mudahnya gubernur dan keluarga mengatur proyek - proyek di Banten untuk perusahaan yang mereka miliki tidak akan bisa berjalan tanpa ada dukungan dari birokrasi dan parlemen.
"Ada pihak lainnya yang ikut juga dalam penguasaan proyek tersebut. KPK tidak berhenti sampai Ratu Atut, tetapi pihak lainnya," ujarnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad pada Selasa (17/12), telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka sengketa pilkada Kabupatan Lebak dan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes).
Abraham Samad menyatakan, "Pasal yang akan dikenakan yaitu pasal 6 ayat 1a, Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 KUHP."
"Ratu Atut secara bersama-sama tersangka TCW melakukan penyuapan kepada ketua MK, Akil Muchtar," kata Abraham Samad.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013
"Sedikit sekali elit di Banten yang mampu mengontrol sejumlah aspek mulai dari politik, birokrasi, bisnis atau ekonomi. Karena, sebagian besar telah dikuasai keluarga Atut," kata Wakil Koordinator ICW, Ade Irawan di Tangerang, Rabu.
Berdasarkan kajian ICW dalam kurun waktu tiga tahun yakni 2011 - 2013, perusahaan-perusahaan yang terkait dengan keluarga Ratu Atut mendapat 175 proyek senilai Rp1,148 triliun.
Yang dijadikan sebagai sample hanya proyek dari kementrian pekerjaan umum (PU) di Banten dan beberapa yang dikelola oleh pemerintah daerah
Mereka menggunakan kekuasaan dan birokrasi untuk mengarahkan proyek-proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Proyek yang bersumber dari APBN dan APBD dengan jumlah besar, dikuasai Ratu Atut, maka tak ada pihak lain di luar keluarga maupun rekananannya yang mampu menguasainya," ujarnya.
Juru bicara MATA Banten Oman Abdurahman, menambahkan, mudahnya gubernur dan keluarga mengatur proyek - proyek di Banten untuk perusahaan yang mereka miliki tidak akan bisa berjalan tanpa ada dukungan dari birokrasi dan parlemen.
"Ada pihak lainnya yang ikut juga dalam penguasaan proyek tersebut. KPK tidak berhenti sampai Ratu Atut, tetapi pihak lainnya," ujarnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad pada Selasa (17/12), telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka sengketa pilkada Kabupatan Lebak dan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes).
Abraham Samad menyatakan, "Pasal yang akan dikenakan yaitu pasal 6 ayat 1a, Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 KUHP."
"Ratu Atut secara bersama-sama tersangka TCW melakukan penyuapan kepada ketua MK, Akil Muchtar," kata Abraham Samad.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013