Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menghentikan pembangunan gudang distributor makanan kemasan milik PT Bersama Sukses Mandiri di Kecamatan Merawang karena belum melengkapi izin mendirikan bangunan serta izin lain.
"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menghentikan pembangunan gudang distribtutor makanan, minuman dan lainnya milik PT Bersama Sukses Mandiri (BSM) karena pembangunannya belum dilengkapi dokumen resmi IMB," kata Kasatpol PP Setda Bangka M Dalyan Amrie melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Achmad Suherman di Sungailiat, Selasa.
Tindakan tegas itu kata dia, merupakan hasil rapat koordinasi yang sebelumnya dilaksanakan dengan melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Selain belum lengkapnya IMP, diketahui pula bahawa pihak perusahaan itu Tanda Daftar Gudang (TDG), serta belum mengajukan keterangan rencana tata kota dari pemerintah daerah," jelasnya.
Dikatakan, untuk dapat melanjutkan proses pembangunan gudang itu pihak perusahaan diwajibkan mengurus semua dokumen administrasi sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
"Kami dapat mengadukan dalam proses hukum jika pihak managemen tetap tidak mentaati ketetapan aturan daerah yang sudah berlaku," katanya.
Mengingat gudang perusahaan itu dalam katagori skala besar, kata dia, sesuai prosedur pihak perusahaan terlebih harus mengajukan rencana tata ruang kota atau kabupaten ke pemerintah daerah sebelum pengurusan penerbitan IMB dari dinas terkait.
"Tindakan tegas yang kami lakukan bukan untuk menghambat pihak swasta mengembangkan usahanya di wilayah Kabupaten Bangka, namun lebih pada penegakan peraturan daerah (perda)," jelasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah mendorong pihak swasta mengembangkan usaha di wilayah ini dengan tetap harus mentaati aturan yang ada.
"Tindakan tegas ini pula menjadi perhatian bagi pelaku usaha lainnya yang hendak mengembangkan usahanya di wilayah Kabupaten Bangka agar mematuhi aturan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menghentikan pembangunan gudang distribtutor makanan, minuman dan lainnya milik PT Bersama Sukses Mandiri (BSM) karena pembangunannya belum dilengkapi dokumen resmi IMB," kata Kasatpol PP Setda Bangka M Dalyan Amrie melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Achmad Suherman di Sungailiat, Selasa.
Tindakan tegas itu kata dia, merupakan hasil rapat koordinasi yang sebelumnya dilaksanakan dengan melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Selain belum lengkapnya IMP, diketahui pula bahawa pihak perusahaan itu Tanda Daftar Gudang (TDG), serta belum mengajukan keterangan rencana tata kota dari pemerintah daerah," jelasnya.
Dikatakan, untuk dapat melanjutkan proses pembangunan gudang itu pihak perusahaan diwajibkan mengurus semua dokumen administrasi sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
"Kami dapat mengadukan dalam proses hukum jika pihak managemen tetap tidak mentaati ketetapan aturan daerah yang sudah berlaku," katanya.
Mengingat gudang perusahaan itu dalam katagori skala besar, kata dia, sesuai prosedur pihak perusahaan terlebih harus mengajukan rencana tata ruang kota atau kabupaten ke pemerintah daerah sebelum pengurusan penerbitan IMB dari dinas terkait.
"Tindakan tegas yang kami lakukan bukan untuk menghambat pihak swasta mengembangkan usahanya di wilayah Kabupaten Bangka, namun lebih pada penegakan peraturan daerah (perda)," jelasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah mendorong pihak swasta mengembangkan usaha di wilayah ini dengan tetap harus mentaati aturan yang ada.
"Tindakan tegas ini pula menjadi perhatian bagi pelaku usaha lainnya yang hendak mengembangkan usahanya di wilayah Kabupaten Bangka agar mematuhi aturan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017