Sungailiat (Antara Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengancam akan menertibkan spanduk atau baliho yang dipasang di tempat sembarangan oleh sejumlah bakal calon peserta pemilihan kepala daerah 2018.

"Kami akan membahas terlebih dahulu dengan pihak penyelenggara dalam hal ini KPU atau Panwaslu untuk mengatur teknis penertiban spanduk, baliho dan sejenisnya yang dipasang tidak pada tempatnya," kata Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bangka, Ahmad Suherman di Sungailiat, Rabu.

Khusus dalam pemasangan spanduk atau baliho bakal peserta pilkada, kata dia, sudah diatur dalam Peraturan KPU atau Panwaslu termasuk dalam peraturan daerah.

"Dalam perda pemasangan baliho atau papan reklame selain harus pada tempatnya juga diatur retribusinya," katanya.

Ahmad menyebutkan pemasangan baliho dan lainnya yang bukan pada tempatnya akan mempengaruhi kenyamanan, ketertiban dan keindahan kota.

"Pada prinsipnya pemerintah daerah tidak melarang memasang baliho, papan reklame dan informasi komersial lainnya tetapi harus mengikuti aturan yang berlaku," jelasnya.

Dia memastikan akan menindak tegas pelanggaran perda yang dilakukan oleh pihak manapun guna kepentingan bersama.

"Menjaga dan meningkatkan keamanan, kenyaman, keterbitan dan keindahan lingkungan kota menjadi tanggung jawab bersama," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017