Pangkalpinang (Antara Babel) - Manajer PT Nusantara Jaya Sejahtera Makmur (NJSM), Handry Solichin alias Handry (45), terdakwa kasus minyak goreng oplosan divonis enam bulan penjara di Pengadilan Negeri dan Tipikor Pangkalpinang, Selasa.

"Terdakwa terbukti bersalah membuka kemasan akhir pangan dari produk minyak goreng Hemart dan Fitri dengan berbagai ukuran yang kemudian disaring dan dimasukkan kembali ke dalam jerigen ukuran lima liter untuk dijual kembali," kata Kasi Penkum Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Roy Arland, Selasa.

Terhadap terdakwa dikenakan Pasal 139 ayat 1 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Sedangkan untuk Pasal Perlindungan Konsumen tidak dimasukkan karena barang itu belum beredar. Dia tertangkap tangan saat memindahkan minyak goreng ke kemasan lain pada 7 Agustus 2017.  

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU selama delapan bulan penjara.

Kasus ini bermula ketika Satuan Tugas Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan sebanyak 22.193,44 liter atau 22 ton lebih minyak goreng oplosan yang sudah kedaluwarsa dari gudang milik PT NJSM pada 7 Agustus 2017.

Minyak goreng oplosan tersebut berhasil diamankan setelah anggota Subdit I Indag Ditreskrimsus bersama tim Satgas Pangan melakukan pengecekan terhadap gudang itu dan menemukan salah satu karyawan sedang membuka kemasan minyak tersebut untuk dipindahkan ke jerigen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli dari BPOM dan barang bukti yang ada diketahui bahwa minyak goreng merek Hemart dan Fitri tidak memiliki izin edar dan telah mendekati masa kedaluwarsa.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017