Pangkalpinang  (Antara Babel) - Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperketat distribusi atau penjualan obat bebas terbatas yang mengandung dextromethorphan untuk mengantisipasi penyalahgunaan obat di masyarakat daerah itu.

"Kami menegaskan toko, swalayan ritel tidak boleh lagi menjual obat-obatan yang termasuk golongan obat bebas terbatas dengan tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam pada bungkus atau kemasan obat tersebut," kata Kepala Dinkes Provinsi Kepulauan Babel Mulyono di Pangkalpinang, Jumat.

Ia menjelaskan larangan penjualan obat golongan bebas terbatas ini berdasarkan Instruksi Gubernur Kepulauan Babel Nomor 188.54/2/DINKES/2017 tentang Penertiban Penyaluran dan Penjualan Obat yang Masuk Golongan Obat Bebas Terbatas di seluruh toko, swalayan, retail lainnya yang tidak memiliki izin sebagai apotek.

"Obat ini hanya boleh dijual di apotek atau toko obat yang memiliki izin," katanya.

Mulyono mengatakan larangan penjualan obat-obatan mengandung dextromethorphan seperti obat batuk, demam, flu dan lainnya guna menekan kasus penyalahgunaan obat yang marak.

"Ini salah satu keprihatinan Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan atas maraknya kasus penyalahgunaan obat-obatan di kalangan remaja yang dapat merusak masa depan generasi muda daerah ini," ujarnya.

Menurut dia obat dengan logo biru ini tergolong obat keras dan masih dapat dijual atau diberikan langsung tanpa resep dokter di toko obat berizin dan apotek dan disertai dengan tanda peringatan.

"Meski obat ini bisa dibeli tanpa resep dokter, namun aturan pakai dan efek sampingnya pengonsumsian obat harus tetap diperhatikan. Jika tidak diperhatikan, dikhawatirkan penyalahgunaan yang akan menimbulkan efek tidak baik terhadap kesehatan," ujarnya.

Untuk itu, kata dia pihaknya bersama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan terus menyosialisasikan bahaya obat-obatan ini untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mengkonsumsi obat sesuai aturan obat tersebut.

"Kami berharap pemerintah kabupaten/kota untuk juga menyosialisasikan penjualan dan pemakaian obat bebas terbatas ini ke masyarakat guna menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan ini," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017