Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan obat dan kosmetik ilegal senilai Rp1,4 miliar karena mengandung obat kimia yang membahayakan kesehatan masyarakat.
"Kita musnahkan 3.355 kotak kosmetik dan 523.143 butir obat tradisional berbahaya yang mengandung bahan kimia," kata Kepala BPOM Kepulauan Babel, Rossy Hertati di Pangkalpinang, Jumat.
Ia menjelaskan pemusnahan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan.
"Sebelum melakukan pemusnahan, BPOM Pangkalpinang sudah melakukan pengawasan dari sarana produksi serta pengujian di laboratorium untuk mendeteksi obat dan makanan yang mengandung zat berbahaya dan bahan kimia obat," katanya.
Menurut Rossy, semua produk yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil temuan operasi gabungan BPOM Pangkalpinang dengan sektor terkait juga termasuk hasil ooerasj pengawasan tahun 2016-2017, baik yang ditindaklanjuti secara pro justisia aldan tidak.
"Pemusnahan ini kita lakukan secara simbolis dengan pelepasan tujuh truk pengangkut batang sitaan yang akan dimusnahkan di tempat pembuangan akhir sampah di Pangkalpinang," ujarnya.
Ia menambahkan, selain melakukan pemusnahan terhadap produk, BPOM Pangkalpinang juga mengenakan sanksi secara lisan serta sanksi pidana kepada pelaku pelanggaran dibidang obat dan makanan.
"Kita memberi sanksi teguran, tertulis dan pidana untuk mereka jika masih melakukan pelanggaran," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Kita musnahkan 3.355 kotak kosmetik dan 523.143 butir obat tradisional berbahaya yang mengandung bahan kimia," kata Kepala BPOM Kepulauan Babel, Rossy Hertati di Pangkalpinang, Jumat.
Ia menjelaskan pemusnahan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan.
"Sebelum melakukan pemusnahan, BPOM Pangkalpinang sudah melakukan pengawasan dari sarana produksi serta pengujian di laboratorium untuk mendeteksi obat dan makanan yang mengandung zat berbahaya dan bahan kimia obat," katanya.
Menurut Rossy, semua produk yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil temuan operasi gabungan BPOM Pangkalpinang dengan sektor terkait juga termasuk hasil ooerasj pengawasan tahun 2016-2017, baik yang ditindaklanjuti secara pro justisia aldan tidak.
"Pemusnahan ini kita lakukan secara simbolis dengan pelepasan tujuh truk pengangkut batang sitaan yang akan dimusnahkan di tempat pembuangan akhir sampah di Pangkalpinang," ujarnya.
Ia menambahkan, selain melakukan pemusnahan terhadap produk, BPOM Pangkalpinang juga mengenakan sanksi secara lisan serta sanksi pidana kepada pelaku pelanggaran dibidang obat dan makanan.
"Kita memberi sanksi teguran, tertulis dan pidana untuk mereka jika masih melakukan pelanggaran," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017