Pangkalpinang (Antaranews Babel) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta Direktorat Pajak setempat segera menelusuri temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pajak perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki IUP non NPWP yang nilainya mencapai Rp238 miliar.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Deddy Yulianto, di Pangkalpinang, Jumat, mengatakan permasalahan tersebut jangan sampai ada indikasi pembiaran apalagi permainan oleh oknum perpajakan untuk menutupi dan melindungi perusahaan yang tidak membayar pajak.

"Perusahan-perusahan itu tidak mempunyai IUP non NPWP, namun mereka memiliki IUP dan tersebar di Bangka Belitung. Hal ini harus ditelusuri, jangan sampai hanya sekedar temuan saja," katanya.

Selain itu, BPK juga diminta membantu menelusuri temuan KPK ini, sebab bila suatu perusahaan beralasan pailit seharusnya ada keputusan dari pengadilan.

"Namun faktanya perusahaan-perusahan tersebut sudah berubah nama bahkan berpindah tangan, tetapi permasalahan perpajakan tetap harus ditindaklanjuti," katanya.

Deddy menilai hal itu merupakan akal-akalan pihak perusahaan untuk menghindari pajak, sehingga harus diusut dan ditelusuri.

"Kami minta aparat pajak mengusut temuan KPK ini. Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan dan meneruskan serta mengingatkan, jangan sampai ada oknum yang terkesan membantu dan menutupi dan dijadikan boneka oleh pengusaha," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017