Sungailiat  (Antaranews Babel) - Penerima bantuan sosial (bansos) beras sejahtera (rastra) di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan sebanyak 10.100 keluarga penerima manfaat (KPM) untuk 2018.

Kepala Dinas Sosial dan Pemerintah Desa Kabupaten Bangka, Arman Agus, di Sungailiat, Kamis mengatakan, rastra yang diperuntukan bagi 10.100 KPM tersebar di 81 titik di delapan kecamatan atau 62 desa dan 19 kelurahan.

"Masing-masing warga atau KPM akan mendapat bantuan beras sebanyak 10 kilogram terhitung dari Januari sampai Juli 2018," jelasnya.

Dia mengatakan, program rastra dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disalurkan kepada warga yang berhak menerimanya sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Undang-Undang Pengentasan Fakir Miskin dan juga Instruksi Presiden.

Dirincikan, 10.100 KPM atau kepala keluarga penerima bansos rastra masing-masing di Kecamatan Sungailiat sebanyak 1.559 KPM, Kecamatan Riau Silip 1.088 KPM.

"Untuk di Kecamatan Puding Besar sebanyak 1.183 KPM, Kecamatan Pemali 533 KPM, Merawang 864 KPM, Mendo Barat 2.336 KPM, Belinyu 1.548 KPM dan Kecamatan Bakam 989 KPM," jelasnya.

Syarat penerima bantuan pemerintah tersebut adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan, selanjutnya disebut keluarga penerima manfaat bansos rastra dan BPNT yang nama dan alamatnya termasuk didalam daftar KPM dan ditetapkan oleh Menteri Sosial.

Sementara BPNT merupakan bansos pangan dimana KPM pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat memperoleh bantuan melalui Elektronik Warung Gotong royong (E-warong) yang ada.

"Bansos ini dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat dengan berpenghasilan rendah," ujarnya.


Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018