Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah menerima pelimpahan tersangka tindak pidana perpajakan atas nama Alma Dwin Caya Dika dari PPNS Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel Babel, di Pangkalpinang, Senin.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bangka Belitung Ermawan mengatakan, pelimpahan kasus tindak pidana perpajakan tersebut merupakan kasus yang pertama kali terjadi di Bangka Belitung.
"Kasus ini adalah kasus dengan kategori tindak pidana khusus lainnya. Ini merupakan pertama kalinya dilakukan di Bangka Belitung," katanya.
Dia menyatakan, tersangka Alma merupakan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bangka Selatan, pada 26 Agustus 2016 di kantor DPUPR Bangka Selatan telah memotong/memungut pajak penghasilan dari kegiatan dinas setempat, dan uang pajak tersebut tidak disetorkan.
"Uang hasil pemotongan pajak tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga mengalami kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp174.190.250," katanya lagi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 30 ayat huruf i Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang No. 16 Tahun 2009 jo pasal 64 KUHP.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Kejati Babel. Jaksa Penuntut Umum akan secepatnya membuat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bangka Belitung Ermawan mengatakan, pelimpahan kasus tindak pidana perpajakan tersebut merupakan kasus yang pertama kali terjadi di Bangka Belitung.
"Kasus ini adalah kasus dengan kategori tindak pidana khusus lainnya. Ini merupakan pertama kalinya dilakukan di Bangka Belitung," katanya.
Dia menyatakan, tersangka Alma merupakan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bangka Selatan, pada 26 Agustus 2016 di kantor DPUPR Bangka Selatan telah memotong/memungut pajak penghasilan dari kegiatan dinas setempat, dan uang pajak tersebut tidak disetorkan.
"Uang hasil pemotongan pajak tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga mengalami kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp174.190.250," katanya lagi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 30 ayat huruf i Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang No. 16 Tahun 2009 jo pasal 64 KUHP.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Kejati Babel. Jaksa Penuntut Umum akan secepatnya membuat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018