Pangkalpinang (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejati Bangka Belitung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek penerangan jalan umum (PJU) tahun 2018 senilai Rp2,9 miliar di Kabupaten Belitung.
"Tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni SW mantan Kadis ESDM Provinsi Babel selaku PPK proyek PJU, Hidayat selaku Direktur PT Niko dan Candra sebagai pelaksana kegiatan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Edi Ermawan, Senin.
Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi - saksi dan keterangan yang diperoleh, maka ditetapkan ketiga nama tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor proyek PJU.
Sebelumnya pada Kamis (1/8) lalu Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi yang dipimpin Aspidsus Kejati Babel, Edi Ermawan melakukan penggeledahan terhadap enam ruangan kerja di kantor Dinas ESDM Provinsi Babel.
Dalam pengeledahan itu, tim berhasil mengamankan sebanyak 26 item dokumen penting berkaitan dengan proyek PJU di Kabupaten Belitung.
Pihak penyidik Pidsus Kejati Babel juga telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang mulai dari panitia lelang, penyedia barang hingga para pejabat di lingkungan Dinas ESDM, salah satunya mantan Kepala Dinas ESDM, Suranto.
Kasus proyek pembangunan Penerangan Jalan Umum ( PJU) Tahun Anggaran 2018 dengan 100 titik di Belitung tersebut dilaksanakan oleh Dinas ESDM Provinsi Babel.
Dalam konfrensi pers beberapa waktu lalu, Kajati Babel Aditia Warman menyebutkan jika proyek pembangunan PJU TA 2018 milik Dinas ESDM Babel itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga Total Lost atau senilai pagu dana proyek yaitu Rp2,9 Miliar.
Adapun lokasi proyek adalah Desa Gantung, Desa Selinsing, Desa Bentaian, Desa Padang, Desa Mekar Jaya, Desa Kurnia Jaya, Desa Sukamandi, Desa Mempaya, Desa, Desa Burung Mandi, Pulau Memperak, Desa Kelubi dan Desa Liring dengan jumlah 100 unit lampu / titik.
Dalam kontraknya, pelaksanaan pekerjaan Pembangunan PJU Tenaga Surya ini oleh PT Nicko Pratama Mandiri (NPM) berdasarkan Surat Kontrak Perjanjian Nomor 671/1631.a/SP-PJUTS/ESDM/2018 tanggal 27 Agustus 2018 senilai Rp2.983.141.627,40 (termasuk PPN).
Berita Terkait
Kajati Bangka Belitung ingatkan KPU gunakan anggaran pilkada tepat sasaran
13 November 2024 16:40
PT Timah - Kejati Jabar kerja sama penanganan masalah hukum perdata
24 Oktober 2024 20:22
Tim Gabungan tangkap oknum wartawan online pelaku pemerasan di Pangkalpinang
13 September 2024 16:27
Kejati Babel Terima Penghargaan Juara I Pelayanan Publik Terbaik
12 September 2024 20:01
Kejati Babel tetapkan lima tersangka tipikor pemanfaatan lahan di kota Waringin
27 Agustus 2024 08:49
Kejati Babel sampaikan tuntutan petani sawit ke Kejagung
3 Juni 2024 14:54
Petani tuntut perusahaan sawit milik tersangka korupsi timah
3 Juni 2024 12:10