Jakarta (Antaranews Babel) - Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri mengajukan banding terhadap vonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadinal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada dirinya.

"Pak Rochmadi mengajukan banding," kata pengacara Rochmadi Ainul Samsu saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Vonis dijatuhkan pada 5 Maret 2018. Putusan itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Rochmadi divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp200 juta dengan empat dakwaan.

"Sampai saat ini kami masih menunggu putusannya jadi untuk dipelajari lebih detail, tetapi yang terpenting adalah bahwa sepatutnya majelis hakim membebaskan Pak Rochmadi karena tidak terbukti adanya penerimaan uang Rp200 juta," tambah Ainul.

Sedangkan JPU KPK langsung menyatakan banding terhadap vonis tersebut.

"Kami ajukan banding karena terkait pasal 12 B dan pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang yang tidak terbukti. Selain itu pidana badan serta aset-aset yang diperintahkan untuk dikembalikan juga jadi alasan kami banding," kata JPU KPK Takdir Sulhan.

Dalam dakwaan pertama, Rochmadi dinilai terbukti menerima suap Rp240 juta dari Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dengan perantaraan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo melalui anak Rochmadi, Ali Sadli, agar Kemendes PDTT mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

Dakwaan keempat, Rochmadi juga terbukti menerima 1 unit mobil Honda Odyssey warna white orchid pearl tersebut adalah berasal dari perolehan yang tidak dapat dipertanggungajwabkan secara sah yaitu dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Ali Sadli yang menyimpang dari profil penghasilan Ali sejak 2014 sampai 2017.

Namun dakwaan yang tidak terbukti adalah dakwaan kedua yaitu penerimaan gratifikasi uang Rp600 juta ditambah 90 ribu dolar AS yang seluruhnya senilai Rp1,723 miliar yang kemudian digunakan untuk pembayaran 1 bidang tanah kavling di Kebayoran Essence Tangerang yang totalnya Rp3,5 miliar.

Menurut hakim, Rochmadi dapat membuktikan uang yang ia peroleh dari penghasilan lain meski tidak dilaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2009-2015.

Dakwaan ketiga dinilai tidak terbukti yaitu tindak pidana pencucian uang aktif dengan membeli 1 bidang tanah seluas 329 meter persegi di Kebayoran Essence Tangerang Selatan seharga Rp3,5 miliar selanjutnya pada 2016 dibangun di atas tanah tersebut dengan biaya sekitar Rp1,1 miliar yang menurut JPU berasal dari penerimaan gratifikasi.

Hakim juga memerintahkan pembukaan rekening bank atas nama Rochmadi dan istrinya.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018