Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Jajaran Kepolisian Resor Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang sering beroperasi di daerah itu.

"Dua pelaku yang diamankan tersebut, yaitu IGS (40) dan HA (44) warga Dusun Batu Itam, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur. Keduanya ditangkap pada Senin (26/3)," kata Kapolres Belitung Timur AKBP Erwin Siboro melalui pesan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan setelah timnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Simpang Pesak.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan pelaku IGS yang saat itu tertangkap tangan sedang mengangkut BBM jenis solar. Kemudian saat ditanyakan perizinan terkait kepemilikan dari BBM tersebut, pelaku mengaku tidak memiliki ijin dan mengaku disuruh oleh HA untuk membeli BBM itu dari SPBN TBI yang berada di daerah Tanjung Batu Itam, Kecamatan Simpang Pesak," katanya.

Dari pelaku, pihaknya berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Kijang pick up warna coklat dengan nopol BN 9740 B dan 34 Buah jerigen bahan bakar minyak jenis solar.

"Untuk kedua pelaku akan dijerat tindak pidana ilegal oil sesuai dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan turut serta melakukan ilegal oil pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018