Muntok (Antaranews Babel) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar.
"Pelaku berinisial Da (41) ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Bangka Barat karena mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dalam jumlah cukup banyak dan diduga akan dijual kepada pihak yang bukan penerima subsidi," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Rais Muin di Muntok, Rabu.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku Da, warga Simpangibul, Kecamatan Simpangteritip, terjadi pada Selasa (10/4) sekitar pukul 09.30 WIB di depan SPBU Simpangibul.
Pada saat itu, personel sedang bertugas di sekitar tempat kejadian perkara dan menemukan satu unit mobil sedang terparkir di hutan sekitar SPBU Simpangibul.
"Personel mencurigai keberadaan mobil itu dan setelah diselidiki ternyata di dalam mobil merk Chevrolet warna hitam itu ditemukan sebanyak 10 jerigen berisi solar yang diduga hasil pembelian dari SPBU," katanya.
Mobil warna hitam tanpa nomor kendaraan itu diduga digunakan pelaku untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar untuk selanjutnya dijual ke pihak yang bukan penerima subsidi
Barang bukti yang ditemukan berupa 10 jerigen kapasitas 20 liter yang berisi solar sekitar 170 liter dan satu unit mobil berisi solar sekitar 200 liter.
Setelah ditangkap dan diminta keterangan, pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
"Saat ini pelaku dan barang bukti kami tahan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.