Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran 2018.
"Penyidik hari ini memeriksa tiga orang tersangka dalam kapasitas sebagai saksi silang untuk para tersangka lainnya dalam kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-Perubahan Tahun Anggran 2018," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Tiga tersangka itu, dikemukakannya, adalah Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast dari unsur swasta atau kontraktor dan Eka Kamaludin dari pihak swasta sekaligus perantara.
Yuyuk menyatakan penyidik KPK mendalami proses pemberian uang dan proposal terkait usulan proyek dari dua dinas, yaitu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang yang diajukan dalam rencana APBN Tahun Anggaran 2018.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo dan Eka Kamaludin. Mereka diduga sebagai pihak penerima dalam kasus suap.
Sedangkan, Ahmad Ghiast dari pihak swasta sekaligus kontraktor diduga sebagai pemberi suap.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada keempatnya pada Jumat malam (4/5) di Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat.
Amin diduga menerima Rp400 juta, sedangkangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari jatah komitmen senilai Rp1,7 miliar atau tujuh persen dari nilai dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai total Rp25 miliar.
Sedangkan, Yaya belum terealisasi suapnya, meski ia sudah menerima proposal dua proyek tersebut, yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar dan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Penyidik hari ini memeriksa tiga orang tersangka dalam kapasitas sebagai saksi silang untuk para tersangka lainnya dalam kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-Perubahan Tahun Anggran 2018," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Tiga tersangka itu, dikemukakannya, adalah Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast dari unsur swasta atau kontraktor dan Eka Kamaludin dari pihak swasta sekaligus perantara.
Yuyuk menyatakan penyidik KPK mendalami proses pemberian uang dan proposal terkait usulan proyek dari dua dinas, yaitu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang yang diajukan dalam rencana APBN Tahun Anggaran 2018.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo dan Eka Kamaludin. Mereka diduga sebagai pihak penerima dalam kasus suap.
Sedangkan, Ahmad Ghiast dari pihak swasta sekaligus kontraktor diduga sebagai pemberi suap.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada keempatnya pada Jumat malam (4/5) di Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat.
Amin diduga menerima Rp400 juta, sedangkangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari jatah komitmen senilai Rp1,7 miliar atau tujuh persen dari nilai dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai total Rp25 miliar.
Sedangkan, Yaya belum terealisasi suapnya, meski ia sudah menerima proposal dua proyek tersebut, yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar dan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018