Koba  (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga Selasa (16/7) menerima berkas pendaftaran dari 15 partai politik untuk kepentingan Pemilu 2019 di daerah itu.

"Hingga hari terakhir pendaftaran pada Selasa malam tercatat sebanyak 15 partai politik yang sudah mendaftarkan calon anggota legislatif," kata anggota KPU Bangka Tengah, Marhaendra di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, sebanyak 15 partai politik yang sudah mendaftar dan menyerahkan berkas organisasi dan berkas caleg yaitu PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Berkarya, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, PBB dan PKPI.

"Jumlah calon anggota legislatif yang diajukan dari 15 partai politik tersebut bervariasi, ada 25 orang, 23, 21 dan bahkan PKPI hanya mendaftarkan satu orang calon anggota legislatif saja dari kaum perempuan," katanya.

Ia menyatakan, berkas administrasi sebanyak 15 partai politik tersebut sudah dinyatakan memenuhi syarat atau MS. Selanjutkan dilakukan penelitian berkas bakal calon legislatif.

"Hari ini melakukan penelitian dan verifikasi berkas caleg, pada 19 hingga 21 Juli 2018 akan diserahkan kepada partai politik melalui LO atas hasil pemeriksaan berkas tersebut," katanya.

Selanjutnya, kata dia, calon anggota legislatif diberi waktu hingga 31 Juli 2018 untuk melengkapi persyaratan yang kurang setelah dilakukan penelitian oleh pihak KPU.

"Ada beberapa persyaratan mutlak yang kami teliti dari berkas calon yang mendaftar di antaranya surat pendaftaran, daftar caleg per dapil, surat pernyataan partai politik melakukan penjaringan secara demokratis, surat pernyataan tidak menjadi bandar, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi serta SK kepengurusan yang berlaku," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018