Koba (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat, satu bakal calon anggota legislatif dari kaum perempuan mengundurkan diri dari pencalonan.
"Bacaleg perempuan dari salah satu partai politik peserta pemilu mengundurkan diri, kami sudah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan dan partai politik pengusung sudah mengajukan penggantinya yang disertai dengan berkas yang sudah dinyatakan lengkap," kata anggota KPU Bangka Tengah, Marhaendra di Koba, Senin.
Ia menjelaskan, partai politik peserta pemilu tersebut diperbolehkan mencari pengganti bacaleg yang mundur karena berpengaruh terhadap 30 persen keterwakilan perempuan.
"Dengan mundurnya satu orang bacaleg perempuan tersebut, maka keterwakilan 30 persen perempuan dari partai politik itu tidak terpenuhi," katanya.
Ia mengatakan, jika ada satu orang bacaleg perempuan dari partai politik mengundurkan diri kemudian tidak mempengaruhi keterwakilan 30 persen perempuan maka tidak perlu mengajukan pengganti.
"Intinya bacaleg perempuan yang mundur boleh dicarikan penggantinya jika itu mempengaruhi 30 persen keterwakilan perempuan dan dengan catatan masih tahap DCS," katanya.
Ia mengatakan, 30 persen keterwakilan perempuan memang diistimewakan dibanding laki-laki dalam aturan dan ini menunjukkan bahwa peran perempuan sangat dibutuhkan untuk berkiprah di panggung politik.
"Kalau kuota 30 persen keterwakilan perempuan sudah memenuhi kendati ada yang mundur maka tidak perlu diganti, silahkan mundur tetapi partai politik tidak perlu mencari penggantinya," katanya.