Koba, Babel (Antaranews Babel) - Dua calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hanura atas nama Dewi Yantika dan Wameni mengundurkan diri dari keikutsertaan dalam Pemilu 2019, karena yang bersangkutan memilih menjadi ASN setelah dinyatakan lulus tes CASN 2018.
Anggota KPU Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah di Koba, Senin, mengatakan kedua caleg tersebut sudah dinyatakan mengundurkan diri dan partai politik yang mengusungnya tidak bisa mencari pengganti karena DCT sudah ditetapkan.
"Partai politik pengusung tidak bisa mencari pengganti caleg yang mundur dan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPU Nomor: 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019 perihal calon tidak memenuhi syarat pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)," ujarnya.
Ia menjelaskan, tidak ada pengganti bagi calon yang tidak memenuhi syarat setelah ditetapkan DCT dan itu diatur dalam SE KPU Nomor: 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019 perihal calon tidak memenuhi syarat pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) termasuk dua caleg yang mundur karena lulus CPNS.
"Kami sedang memproses nama Dewi Yantika dan Wameni itu berdasarkan SK pemberhentian yang dikeluarkan partai politik dan kemudian KPU memproses sesuai surat pengunduran diri dari yang bersangkutan," ujarnya.
Ia menjelaskan, ada tiga dasar pertama SK pemberhentian dari partai politik, klarifikasi KPU kepada kepada partai politik dan surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.
"Untuk nomor dan nama keduanya masih ada di DCT, tetapi KPU akan melakukan SK perubahan DCT untuk menghilangkan dua nama tersebut agar tidak tercetak di surat suara dan dicoret dari DCT," jelasnya.
Ia mengatakan, jil nanti tetap muncul namanya dan tercoblos maka suara itu dianggap sah dan masuk ke suara partai politik.
"Sekarang kami sedang menyelesaikan administrasi terkait dua caleg yang mengundurkan diri tersebut, kemudian dilaporkan ke KPU Babel," ujarnya.