Koba, Babel, (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan peserta pemilu untuk memasang alat peraga kampanye (APK) sesuai ketentuan berlaku.
"Kami sudah mengimbau dan menyosialisasikan terkait APK, jangan sampai melanggar ketentuan," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah Marhaendra Yuliansyah di Koba, Jumat.
Saat ini kata dia Bawaslu Bangka Tengah belum bisa melakukan penindakan terkait titik pemasangan APK, karena lokasi pemasangan itu ditentukan melalui keputusan KPU Kabupaten Bangka Tengah.
"Nanti, kalau KPU sudah mengeluarkan SK terkait titik pemasangan APK, maka akan menjadi fokus pengawasan Bawaslu Bangka Tengah, terkait lokasi mana saja alat peraga tidak boleh dipasang," ujarnya.
Beberapa titik lokasi yang dilarang dipasang APK yaitu gedung perkantoran, rumah dinas, rumah milik pejabat pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan perwakilan instansi vertikal.
"Nanti akan ada peraturan dari KPU terkait zona pemasangan alat peraga kampanye yang tidak boleh dipasang," ujarnya.
Saat ini kata dia sifatnya masih sosialisasi, nanti kalau sudah ditetapkan, maka akan jadi fokus pengawasan Bawaslu Bangka Tengah.
"Karena belum memasuki masa kampanye, maka sifatnya kita monitoring dan sosialisasi saja," ujarnya.
Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 dan pihaknya mengimbau peserta pemilu dapat mematuhi jadwal tersebut.
"Kendati belum memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024, namun kami tetap melakukan pengawasan melekat namun sifatnya monitor saja," ujarnya.