Koba (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan tidak ada bakal calon anggota legislatif yang diusung partai politik peserta pemilu terlibat kasus korupsi.
"Sampai saat ini tidak ditemukan bacaleg yang terlibat korupsi, baik temuan dari laporan masyarakat maupun hasil penelitian administrasi dan faktualisasi dari KPU," kata anggota KPU Bangka Tengah Marhaendra di Koba, Senin.
Ia menjelaskan, daftar calon tetap akan disahkan pada 19 September 2019 dan saat ini masih menunggu tanggapan masyarakat terkait bacalon yang diusung sebanyak 15 partai politik peserta pemilu di daerah itu.
"Namun demikian kami masih tetap menunggu dan menerima laporan masyarakat terkait adanya indikasi bacaleg yang terlibat kasus korupsi," katanya.
Ia menjelaskan, ada beberapa persyaratan bakal calon anggota legislatif yang diverifikasi di antaranya terlibat korupsi, kejahatan terhadap anak, tidak memenuhi syarat misalnya terlibat ijazah palsu, terdeteksi ijazah ganda dan meninggal dunia.
"Jika terlibat kasus korupsi dan kejahatan terhadap anak sudah dipastikan bacaleg dicoret dari daftar pencalonan," katanya.
Ia mengatakan, jika DCT sudah ditetapkan dan kemudian baru ditemukan indikasi kasus korupsi terhadap anak maka masih bisa dicoret karena terkait dengan tindak pidana.
"Namun kami tentu lebih teliti dan hati-hati melakukan verikasi terhadap berkas administrasi bacaleg, jangan sampai ditemukan bermasalah setelah DCT ditetapkan," katanya.