Sungailiat (Antara Babel) -  Bupati Bangka, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tarmizi Saat mengingatkan kepada seluruh masyarakat di daerahnya untuk mewaspadai peredaran bahaya narkoba.


"Saya imbau kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai peredaran bahaya narkoba di lingkungannya masing-masing mengingat wilayah provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat posisi ke 10 besar peredaran narkoba di Indonesia," katanya di Sungailiat, Kamis.


Ia mengatakan, peredaran narkoba setiap saat mengintai untuk itu perlu adanya antisipasi dini mulai dari lingkungan keluarga sampai dengan lingkungan masyarakat.


"Orang tua mempunyai peran besar terhadap pencegahan narkoba bagi putra putrinya yang cenderung didominasi oleh pengaruh lingkungan," katanya.


Pencegahan bahaya narkoba yang mengacam generasi muda harus dilakukan secara terpadu, mulai dari orang tua, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan juga polisi.


"Kita tidak bisa pencegahan narkoba yang mengacaman semua tingkatan umur hanya bebankan pada polisi, justru masyarakatkan yang memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan," katanya.


Diharapkan semua lapisan masyarakat untuk lebih memahami dan berhati-hati dengan masalah narkoba karena mengancam dari semua lini dan tanpa melihat tingkatan usia.


Sementara di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangka, pihaknya tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk tidak bersinggungan dengan masalah narkoba karena akan merugikan dirinya sendiri maupun keluarganya.


"Kami sudah berusaha melakukan pembekalan rohani setiap dilaksanakan kegiatan apel hari Senin, namun diakui masih saja ada sejumlah oknum PNS dan tenaga honorer yang sengaja melakukan tindak pelanggaran penggunaan narkoba," jelasnya.


Selain apel pagi setiap hari Senin kata dia,  pihaknya mengadakan pengajian bagi pegawai yang beragama Islam sebagai upaya tindakan preventif atau pencegahan dengan pembinaan mental.


"Pemerintah Kabupaten Bangka tidak akan memberikan bantuan hukum bagi PNS atau tenaga honorer yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai pelaku penyalah gunaan narkoba, tindakanya itu tanggung jawab sendiri, kecuali tindak perdata maka diperbolehkan mendapat bantuan hukum," jelasnya.

Pewarta: Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014